Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap terduga pengedar narkoba inisial AW (43) warga Kecamatan Selong, karena memiliki barang bukti jenis sabu.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa bisa berkutik, pada Senin malam," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Senin.
Saat penggeledahan dilakukan petugas di rumah terduga pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,34 gram bersama alat hisap serta uang jutaan diduga hasil transaksi.
"Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Timur," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pemilik Narkoba 5 kilogram di Lombok Timur
Sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, kalau di rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Selanjutnya personel langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat yang disembunyikan di dalam kamar korban.
Hasil penyidikan sementara terhadap terduga pelaku, kalau barang haram tersebut di dapatkan pelaku dari temannya asal Lombok Tengah, untuk di edarkan di wilayah Lombok Timur.
Baca juga: Kejaksaan musnahkan barang bukti narkoba di Lombok Timur
Baca juga: Polres Lombok Timur musnahkan narkoba senilai Rp7 miliar
Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melawan peredaran narkoba, untuk menyelamatkan generasi bangsa," katanya.
Baca juga: Seluruh kamar hunian di Lapas II B Selong Lombok Timur dirazia
Baca juga: Polisi ungkap jaringan narkoba antarpulau di Lombok Timur
Baca juga: Waspada!! Kasus Narkoba di Lombok Timur makin menggila