Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
Lantas, kapan jadwal pasti pencairannya dan berapa besarannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Menkeu alokasikan Rp49,4 triliun untuk THR ASN 2025
Jadwal pencarian THR pensiunan PNS 2025
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembayaran THR bagi pensiunan PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dimulai pada H-10 Idul fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana dana THR umumnya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Sementara itu, terdapat kemungkinan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul fitri. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: THR ASN-TNI/Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025
Besaran THR pensiunan PNS 2025
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda, bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Namun, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12 persen. Berikut adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah juga berharap bahwa dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul fitri.
Baca juga: Pengemudi ojek online dapat THR Lebaran 2025, berikut besarannya
Baca juga: Prabowo teken PP 11/2025 pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri