Jakarta (ANTARA) - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada tunjangan hari tua ini. Apalagi mulai 2025, ada kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Banyak pihak bertanya-tanya, apakah pada tahun 2025 pemerintah akan kembali menaikkan gaji pensiunan PNS? Mengingat kenaikan tersebut erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi nasional, kemampuan anggaran negara, serta komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi sebesar 12 persen, yang mulai berlaku efektif pada Januari 2024. Kebijakan ini secara resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan pembaruan pada tabel gaji pensiunan PNS.
Lalu, bagaimana dengan tahun 2025? Kapan pencairannya akan dimulai? Berikut ulasannya.
Baca juga: Prabowo naikkan Gaji guru non-ASN Rp2 juta dan satu gaji pokok untuk ASN
Gaji pensiunan PNS 2025, benarkah naik?
Hingga saat ini, Presiden Prabowo belum memberikan pengumuman terkait rencana kenaikan gaji pensiunan sejak kenaikannya di 12 persen.
Isu ini masih sebatas spekulasi. Kebijakan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti situasi ekonomi nasional, kemampuan anggaran negara, serta prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, Kabinet Merah Putih tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Namun, Taspen tetap akan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta nya dengan mengedepankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Lokasi.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada Januari 2025 mendatang, para pensiunan akan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti yang diterima pada tahun 2024.
Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan lainnya.
Baca juga: Kabar gembira!! Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri cair Juni 2024
Kapan gaji pensiunan PNS 2025 cair?
Sebagaimana diketahui, dana pensiun PNS akan disalurkan oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). PT Taspen memastikan bahwa pencairan akan dilakukan pada 1 Januari 2025.
Kepastian tersebut, berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram @taspen, PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan akan dilakukan tepat waktu di awal bulan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Baca juga: Prabowo naikkan gaji guru ASN dan non-ASN, berikut rinciannya
Perincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan
Karena belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025, saat ini pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Dengan demikian, besar kemungkinan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 akan tetap sama seperti yang diterima pada tahun 2024.
Jika merujuk pada gaji pensiunan PNS tahun 2024, kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian yang disesuaikan menurut golongannya.
1. Pensiunan Golongan I
• Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
• Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
• Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
• Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
• Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
• Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
• Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
• Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
• Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
• Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
• Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
• Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan golongan IV
• Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
• Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
• Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
• Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
• Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008