Sumbawa Barat (ANTARA) - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek paket rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Laporan tersebut menyoroti proses tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan dana proyek senilai Rp2,68 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan KSB Tahun Anggaran 2024–2025. Proyek dimenangkan oleh CV Putra Bungsu melalui LPSE KSB dengan penawaran Rp2,684 miliar dari HPS Rp2,687 miliar.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari kepada ANTARA, menyebutkan proses lelang yang hanya diikuti satu peserta merupakan anomali yang patut diperiksa.

"Fakta bahwa hanya satu peserta yang lolos tanpa kompetisi sehat adalah sinyal awal bahwa proses ini harus diperiksa lebih dalam,” ujarnya, Selasa.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah diminta hadir di sidang

Dikatakannya, PW SEMMI NTB juga menilai terdapat dugaan intervensi Pokja dan pejabat Dinas PUPR KSB dalam penentuan pemenang tender.

Selain itu, proyek yang dijadwalkan selesai 19 Februari 2025 justru mengalami tiga kali addendum hingga 31 Maret 2025. Namun, berita acara serah terima (BAST) dilaporkan sudah rampung 100 persen pada 26 Maret 2025, padahal pekerjaan tambahan masih berlangsung hingga April-Mei 2025.

"Bagaimana mungkin sebuah proyek yang jelas belum rampung bisa dilaporkan selesai dan dibayar penuh. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi dugaan manipulasi dokumen," tegas Rizal.

Tidak hanya itu, lanjutnya PW SEMMI NTB juga mengungkap adanya pembatalan sepihak terhadap hak dana pihak ketiga.

"Dari total sisa dana Rp830 juta setelah potong pajak, hak pihak ketiga atas nama Yaski Pranata sebesar Rp481 juta tidak pernah disalurkan. Dana tersebut diduga dialihkan oleh Direktur CV Putra Bungsu bersama pihak terkait," bebernya.

Baca juga: Penahanan tersangka korupsi Gunung Tunak dititipkan di Rutan Kuripan Lombok Barat

Atas dasar itu, PW SEMMI NTB menduga terdapat pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Perpres No.16/2018 jo.12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kami meminta Kejati NTB memanggil dan memeriksa Pokja dan pejabat Dinas PUPR KSB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pembuat BAST, serta pihak Bank NTB yang diduga memfasilitasi pencairan dana tidak sah," tandas Rizal.

"Setiap rupiah dari APBD adalah uang rakyat. Jika pengadaan barang/jasa diwarnai kecurangan, dampaknya langsung ke masyarakat, kualitas infrastruktur menurun sehingga kepercayaan publik runtuh," pungkasnya.

Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan
Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak
Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng
Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025