Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menitip penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak, Muhammad Nur Rushan (MNR), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Kami titip penahanan yang bersangkutan di Rutan Kuripan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui sambungan telepon, Kamis.

Penitipan penahanan tersebut berlangsung sejak Rabu (5/3). Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Lombok Tengah, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MNR.

MNR dalam kasus ini berperan sebagai konsultan pengawas. Nama MNR sebelumnya pernah masuk dalam daftar tersangka pada penyidikan pertama Kejari Lombok Tengah.

Baca juga: Jaksa ajukan pencekalan DPO korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah

Nama MNR muncul bersama dua orang lainnya, yakni Suherman (SU), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek dengan inisial FS.

Namun, Kejari Lombok Tengah melakukan penyelidikan ulang atas kasus tersebut karena kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka.

Dalam penyelidikan ulang ini, pihak kejaksaan telah kembali meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan MNR bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Untuk tersangka FS, Made Juri mengatakan bahwa penyidik belum mengambil tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Karena yang bersangkutan (FS) belum datang memenuhi panggilan sebagai tersangka, makanya belum ada dilakukan penahanan," ucap dia.

Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan

Untuk tersangka SU, Made Juri menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

"Yang DPO atas nama Suherman (SU), belum tertangkap," ujarnya.

Atas penetapan SU sebagai DPO, Kejari Lombok Tengah telah mengajukan pencekalan ke pihak imigrasi secara berjenjang melalui Kejati NTB dan Kejagung RI.

Kejaksaan menegaskan bahwa pengajuan surat permohonan pencekalan agar Suherman tidak bepergian ke luar negeri.

Dalam penanganan kasus ini Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.

Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng
Baca juga: Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Baca juga: Kejari tunggu iktikad PPK Gunung Tunak Lombok Tengah penuhi panggilan
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025