Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat, mengatakan pengembangan ini mengarah pada penguatan alat bukti untuk kebutuhan gelar perkara agenda penetapan tersangka.

"Yang jelas ini masih penyidikan, intinya penanganan terus berkembang," katanya.

Harun mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan sebelumnya terkait rencana merilis seluruh informasi perihal penyidikan kasus ini ke publik pada September 2025.

Baca juga: Kejari gandeng BPKP perkuat bukti korupsi pokir DPRD Lombok Barat

Dia menerangkan bahwa dalam pengembangan kasus, penyidik masih membutuhkan kelengkapan alat bukti pidana. Salah satunya, meminta keterangan tambahan kepada sejumlah saksi.

Perihal saksi yang masuk agenda pemeriksaan tambahan tidak diungkapkan Harun dengan alasan belum mendapatkan data lengkap dari penyidik pada bidang pidana khusus.

"Nanti kami sampaikan, saya belum menerima data lengkapnya dari tim penyidik. Karena tim juga sedang mendata siapa yang akan diperiksa," ujar dia.

Baca juga: Korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat diungkap kejaksaan

Lebih lanjut, dalam pengembangan penyidikan ini Harun menyampaikan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan banyak hal ke publik. Dia menyatakan bahwa perkembangan resmi dari penyidikan akan disampaikan Kepala Kejari Mataram. 

"Tidak semua kami bisa ungkap ke media. Jangan sampai teknis penyidikan yang kami sampaikan bisa menguntungkan pihak lain nantinya. Yang jelas kami sampaikan penanganan kasus masih di tahap penyidikan. Informasi lengkapnya nanti Pak Kajari yang sampaikan," ucapnya.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana pada akhir Agustus 2025 menyampaikan bahwa penyidikan ini masih menunggu alat bukti penguat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Meskipun belum menerima hasil resmi dari pihak auditor, Made Pasek mengungkapkan bahwa penyidik sudah mendapatkan gambaran untuk peran tersangka.

"(Tersangka) sudah tergambar. Cuma 'kan nanti lah," ucap dia.

Kajari Mataram memilih tidak mengungkapkan hal tersebut ke publik sebelum hasil audit dari BPKP keluar. Apabila sudah ada hasil, dia menjanjikan akan mengungkap hal tersebut secara resmi.

"Nanti, dalam waktu dekat kami kasih lihat," ujarnya.

Dalam rangkaian penyidikan tercatat sudah ada pihak lembaga legislatif dan eksekutif dari Dinas Sosial Lombok Barat sebagai penyalur dana pokir dalam bentuk bantuan sosial (bansos), yang menjalani pemeriksaan.

Dugaan korupsi yang muncul berkaitan dengan penyelewengan aturan dalam penyaluran bansos berupa barang tidak bergerak.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025