Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memanggil jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait adanya penerimaan "uang siluman" yang muncul dalam pengalokasian dana pokok pikiran atau pokir DPRD Provinsi NTB tahun anggaran 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Rabu, mengatakan pemanggilan jajaran TAPD tersebut berdasarkan agenda penyidikan.

"Untuk TAPD sudah kami agendakan, kapannya? tunggu saja, yang jelas mereka (TAPD) belum (diperiksa)," katanya.

Zulkifli mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bagian dari upaya penelusuran alat bukti dari adanya dugaan penerimaan "uang siluman" oleh puluhan anggota DPRD NTB yang baru dengan jumlah yang telah disita dari proses penitipan pada tahap penyidikan sebesar Rp1,85 miliar.

"Lebih jelasnya, nanti saja, tunggu dari mereka," ucap dia.

Baca juga: Jaksa kantongi hasil audit kerugian korupsi pokir DPRD Lombok Barat

Pada tahap penyidikan ini terpantau jajaran DPRD NTB memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada bidang pidana khusus, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga anggota.

Untuk pejabat eksekutif dari Pemerintah Provinsi NTB, belum terlihat menyambangi gedung Kejati NTB sejak penanganan berjalan pada tahap penyidikan pada medio September 2025.

Pada tahap penyelidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Nursalim terlihat beberapa kali datang ke Kejati NTB untuk memberikan klarifikasi.

Nursalim sebagai Kepala BPKAD NTB juga tercatat sebagai salah seorang anggota TAPD yang diketuai Sekdaprov NTB dan beranggotakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca juga: Ketua DPRD NTB dipanggil kejati terkait gratifikasi anggaran pokir

Munculnya keterlibatan TAPD dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran daerah yang menjelma menjadi "uang siluman" dalam pengalokasian dana pokir DPRD NTB yang bersumber dari APBD Murni tahun anggaran 2025.

Nama Lalu Gita Ariadi pun muncul dalam agenda pemanggilan jajaran TAPD NTB, mengingat Lalu Gita belum lama ini, yakni pada pertengahan tahun 2025 mengakhiri jabatan sebagai Sekdaprov NTB dan sekaligus pernah tercatat mengemban tanggung jawab sebagai Ketua TAPD NTB.

Saat ditemui di Kejati NTB usai memberikan klarifikasi atas penyelidikan kasus reklamasi di Gili Gede bersama Mohammad Rum hari ini, Lalu Gita memilih untuk tidak berkomentar.

"Ini 'kan (klarifikasi) persoalan lain, bukan dalam kapasitas TAPD, no comment dulu," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua III DPRD NTB jalani pemeriksaan di Kejati NTB terkait pokir
Baca juga: Komisi III DPR RI beri atensi terhadap kasus korupsi pokir DPRD NTB
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB diperiksa kejati terkait dana 'siluman' pokir
Baca juga: Kajati minta penyidik telusuri tersangka korupsi dana pokir DPRD NTB

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025