Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa sejumlah direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang merupakan badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi NTB terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal daerah.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said dihubungi di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya, benar. Ada pemeriksaan hari ini," katanya.

Dari pantauan di Gedung Kejati NTB, terdapat tiga orang direksi PT GNE yang hadir ke hadapan penyidik bidang pidana khusus, salah seorang di antaranya direktur PT GNE periode jabatan 2019–2024.

Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani A.P. membenarkan adanya kegiatan sejumlah anggota direksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kejaksaan.

"Iya, benar. Memang ada beberapa rekan kami yang diperiksa hari ini," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB: Penyidikan dua kasus korupsi PT GNE masih berjalan

Jaelani juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan korupsi dalam pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal daerah.

"Iya, soal itu. Bukan yang dengan PT BAL (Berkah Air Laut)," kata Jaelani.

Kedatangan jajaran direksi PT GNE ke hadapan jaksa ini hanya sebatas pemberian keterangan. Untuk dokumen, tidak ada disertakan dalam agenda pemeriksaan hari ini.

"Dokumen? Tidak ada," ucapnya.

Terkait kasus PT GNE, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan untuk dua persoalan dugaan korupsi berbeda.

Baca juga: Gubernur NTB diminta audit investigasi BUMD PT GNE

Selain pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah yang berkaitan dengan lini usaha PT GNE, ada juga persoalan kerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih untuk kebutuhan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Untuk kasus dengan PT BAL, pihak kejaksaan tercatat sudah ada meminta keterangan saksi dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Untuk kerugian negara yang menjadi kebutuhan pokok dalam pemenuhan alat bukti kasus korupsi, kejaksaan telah menggandeng BPKP NTB dan kini masih dalam proses audit.

Upaya hukum lain dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE.

Baca juga: Kejati NTB dalami peran Eva Dewiyani dalam kasus korupsi PT GNE
Baca juga: Diperiksa sebagai saksi, Eva Dewiyani dimintai keterangan soal skandal PT GNE
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi GNE ke penyidikan


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025