Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang bergulir pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Gerbang NTB Emas (GNE) masih berjalan.

"Semua masih jalan, dalam waktu dekat akan gelar perkara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said di Mataram, Senin.

Dia tidak memungkiri bahwa gelar perkara ini menjadi babak akhir penentu langkah penyidik untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang mencuat pada perusahaan plat merah milik Pemprov NTB tersebut.

"Hasilnya (gelar perkara) nanti akan disampaikan ke Kejagung, tunggu saja," ucap dia.

Penanganan dugaan korupsi PT GNE berkaitan dengan kerja sama proyek saluran penyediaan air minum (SPAM) di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, antara PT GNE dengan investor PT Berkah Air Laut (BAL).

Baca juga: Gubernur NTB diminta audit investigasi BUMD PT GNE

Kasus kedua terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset keuangan PT GNE yang bersumber dari penyertaan modal Pemprov NTB.

Dalam rangkaian penyidikan, kejaksaan telah melakukan sejumlah upaya hukum, mulai dari penggeledahan kantor PT GNE dan Biro Ekonomi Setda NTB, hingga meminta dukungan lembaga audit menghitung kerugian keuangan negara.

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Jaksa juga tercatat telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi di lingkup Pemprov NTB, PT GNE, dan pihak ketiga. Salah satu saksi yang cukup menyedot perhatian publik perihal pemeriksaan Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani saat mengemban tugas sebagai Karo Ekonomi Setda NTB.

Baca juga: Kejati NTB dalami peran Eva Dewiyani dalam kasus korupsi PT GNE
Baca juga: Diperiksa sebagai saksi, Eva Dewiyani dimintai keterangan soal skandal PT GNE
Baca juga: Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi GNE ke penyidikan
 


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025