Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa penyidik menggandeng pihak akuntan publik dalam mengaudit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, menjelaskan langkah hukum tersebut merupakan upaya penyidik dalam memperkuat alat bukti yang telah menetapkan tiga tersangka.

"Jadi, tidak lama lagi kami akan limpahkan perkara ini ke pengadilan," katanya.

Dia mengakui bahwa dalam menghitung kerugian keuangan negara ini, penyidik secara intensif membangun koordinasi dengan pihak akuntan publik tersebut.

Baca juga: Kejati NTB gandeng auditor hitung kerugian korupsi aset lahan eks PT GTI

Pemenuhan kebutuhan audit, seperti dokumen dan keterangan saksi kini menjadi bahan koordinasi penyidik jaksa dengan pihak akuntan publik.

"Jadi, kerugian negara masih kami tunggu hasilnya, semoga bisa segera rampung," ucap dia.

Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat daerah dan dari pihak swasta yang menguasai lahan untuk membangun usaha. Mereka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK dan dari kalangan swasta berinisial IA dan AA.

Baca juga: Dua tersangka korupsi lahan eks GTI diperiksa Kejati NTB

Kepada para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan dengan menitipkan dua di antaranya, yakni MK dan AA di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan IA yang merupakan pengusaha perempuan berstatus narapidana dalam perkara narkoba, masih menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.

Langkah lain dari penyidikan kasus ini pihak Kejati NTB telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal objek perkara seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Baca juga: Kejati NTB pasang plang pengamanan dua tempat usaha di Gili Trawangan Lombok
Baca juga: Kajati NTB berharap penetapan tersangka GTI berdampak iklim investasi


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025