Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) melakukan audit kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gerbang NTB Emas (GNE).
"Permintaan kami baru sebatas koordinasi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa.
Dia mengakui permintaan audit terhadap duaan korupsi di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB ini bagian dari penguatan alat bukti di tahap penyidikan.
Selain memperkuat alat bukti dari kerugian, penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dari para pihak.
"Untuk hari ini yang diperiksa Manajer Konstruksi dan Properti PT GNE, inisial AF," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejati NTB juga tercatat telah memeriksa Direktur PT GNE periode 2019-2024, Samsul Hadi yang berstatus terpidana dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Meno tersebut.
Baca juga: Direktur PT GNE diperiksa kerjati terkait korupsi penyertaan modal
Selain Samsul Hadi, Zulkifli mengatakan ada beberapa mantan komisaris PT GNE yang juga surah menjalani pemeriksaan.
Samsul Hadi tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.
Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota.
Selain pidana hukuman, majelis hakim menetapkan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.
Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE. Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam menjalankan usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.
Baca juga: Kejati NTB periksa direksi PT GNE terkait korupsi penyertaan modal
Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.
Direktur PT BAL William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi.
Persoalan ini turut menjadi salah satu materi pengembangan penyidikan di Kejati NTB. Pihak kejaksaan tercatat sudah ada meminta keterangan saksi dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.
Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Upaya hukum lain dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE.
Langkah hukum yang dilakukan pihak kejaksaan ini turut menjadi kelengkapan pencarian alat bukti dalam penyidikan korupsi pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah daerah yang berujung pada sejumlah lini usaha PT GNE.
Baca juga: Kejati NTB: Penyidikan dua kasus korupsi PT GNE masih berjalan
Baca juga: Gubernur NTB diminta audit investigasi BUMD PT GNE