Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 2.937 Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram, sudah terbit.
"Sementara sisanya 133 masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Senin.
Jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang lolos sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025 di Kota Mataram sebanyak dari 3.070.
Menurutnya, belum keluarnya NIP sebanyak 133 orang tersebut disebabkan karena 50 dari mereka merupakan tenaga guru yang saat ini masih melakukan penetapan perubahan data pokok pendidikan (Dapodik).
Sementara sisanya 83 orang, memang belum diverifikasi oleh BKN dan ditargetkan verifikasi tersebut selesai di akhir Desember 2025.
"Kami targetkan tanggal mulai terhitung (TMT) PPPK paruh waktu, pada Januari 2026," katanya.
Baca juga: Mataram siapkan Rp56 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu
Jika semua proses penerbitan NIP sudah selesai secara keseluruhan, katanya, BKPSDM akan membuat kontrak per tahun bagi 3.070 PPPK Paruh Waktu Kota Mataram.
Kalau selama ini, kontrak kerja mereka ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, setelah menjadi PPPK paruh waktu, SK kontrak ditandatangani langsung oleh Wali Kota Mataram.
"Setelah semua SK selesai, InsyaAllah akan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram," katanya.
Sementara menyinggung tentang penggajian, Taufik menyebutkan, untuk gaji standar ditetapkan untuk Kota Mataram Rp1,5 juta, sedangkan untuk sumbernya dari APBD Kota Mataram, dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk tenaga kesehatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit, dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk guru.
Sumber gaji PPPK paruh waktu tersebut, tetap sama sampai mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi yang dibuka pemerintah sesuai dengan rangking masing-masing.
"Tidak ada perubahan untuk gaji, jam kerja, dan lainnya. Yang berubah hanya status mereka sudah mendapat NIP sebagai pengakuan dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Nomer induk pegawai 2.629 PPPK paruh waktu Mataram sudah terbit
Baca juga: Besaran gaji PPPK paruh waktu di Mataram dikaji
Baca juga: Penerbitan NIP PPPK paruh waktu di Mataram tunggu pemerintah pusat