Lombok Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan tambak udang di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum memiliki izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK Dian Patria di Lombok Timur, Senin mengatakan dari hasil survei yang dilakukan di beberapa kabupaten seperti Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa dan Sumbawa Barat, mereka tak memiliki IPAL dan hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Dari hasil survei kami, dari sembilan tambak udang yang disurvei, semuanya tak memiliki izin IPAL," katanya usai menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di kantor Bupati Lombok Timur.

Ia mengaku dari sekian banyak tambak udang yang ada, para pemiliknya atau pengelola nya mengaku telah memiliki IPAL, tetapi dalam kenyataan setelah dilakukan survei nihil atau tidak memiliki izin.

"Ketika mereka ditanya, mereka mengaku punya IPAL, tapi setelah kami cek ternyata mereka tidak memiliki IPAL itu," katanya.

"Ini baru sampel apalagi kalau semuanya diperiksa tidak menutup kemungkinan banyak di antaranya yang tak miliki IPAL," katanya.

Baca juga: DLHK NTB panggil perusahaan tambak udang buang limbah ke laut

Ia mengatakan yang menjadi kekhawatiran saat survei tambak udang tersebut mereka membuang limbah ke laut melalui saluran sungai seperti tambak udang yang ada di wilayah Sambalia, Kabupaten Lombok Timur.

"Ini harus menjadi perhatian daerah setempat, agar memperhatikan aturan tata kelola ruang dan keberadaan lingkungan dalam pemanfaatan SDA, terlebih, Lombok merupakan daerah tujuan wisata," katanya.

Ia mengatakan demi keberlangsungan tata kelola lingkungan agar tidak rusak, ini harus menjadi perhatian daerah.

"Pemerintah daerah harus memperhatikan hal tersebut," katanya.

Baca juga: Warga tolak lapangan Rambang Lombok Timur dijadikan tambak Udang

Sementara itu, Bupati Lombok Timur Haerul Warisin mengatakan terkait temuan KPK terkait IPAL ini, dirinya berjanji akan menindaklanjuti temuan KPK tersebut dan memerintahkan dinas terkait untuk turun melakukan pengecekan.

"Kami telah perintahkan dinas terkait untuk mengecek langsung perusahaan tambak udang yang tidak memiliki IPAL tersebut," katanya.

Baca juga: Jumlah tambak udang di Lombok Timur didata ulang
Baca juga: Banyak tambak udang di Lombok Timur tak beri kontribusi banyak PAD
Baca juga: Pengusaha tambak di NTB diminta segera lengkapi izin


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025