Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, gencarkan edukasi masyarakat untuk memilah sampah dari rumah guna mengurangi volume sampah yang di buang ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Kebon Talo, Kabupaten Lombok Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu, mengatakan, program pilah sampah sejauh ini sudah berjalan namun kini harus dioptimalkan.
"Apalagi sekarang TPA membatasi ritase pembuangan sampah ke TPA hanya satu ritase, dan tidak menerima sampah sisa makanan," katanya.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan instruksi Wali Kota Mataram Nomor: 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang Pemilihan Pengangkutan Sampah Terpilah Kota Mataram.
Instruksi tersebut, katanya, meminta seluruh warga Kota Mataram, pelaku usaha, badan usaha dan layanan publik untuk melakukan pemilahan dan pewadahan sampah dari sumber.
Baca juga: Kota Mataram kembali terancam darurat sampah
Kegiatan pemilahan dan pewadahan sampah dari sumber dapat dilakukan dengan memilah sampah organik dan anorganik basah dan kering dalam wadah atau kantong plastik dengan warna berbeda.
Untuk sampah organik basah menggunakan wadah warna hijau. Sampah organik basah merupakan sampah yang mudah membusuk, biasanya berasal dari sisa makanan dan bahan dapur.
Seperti, sisa makanan, nasi, roti, sayur, buah, kulit buah, sisa lauk pauk, ampas kelapa, dan semua sampah dapur yang masih lembap.
Kemudian, lanjut Sekda, untuk sampah organik kering menggunakan kantong plastik warna biru. Sampah organik kering merupakan sampah alami yang tidak cepat membusuk dan biasanya dalam kondisi kering.
Baca juga: Pembuangan sampah Mataram ke TPA kembali dikurangi jadi 1 ritase
Misalnya, daun, rumput, semak (gulma), ranting dan kayu kecil, serbuk gergaji, kulit kacang, Bunga kering, tulang, dan lainnya.
Selain itu, untuk sampah anorganik yang bernilai ekonomi atau masih bisa dimanfaatkan kembali dan dijual untuk didaur ulang menggunakan wadah warna kuning.
Seperti, botol plastik (PET), gelas plastik, kardus, kertas bersih, kaleng minuman, besi dan logam bekas, botol kaca, plastik keras (ember, galon, jeriken)
Terakhir, katanya, untuk jenis sampah residu atau sampah tidak bisa didaur ulang serta tidak bisa diolah kembali, harus dibuang ke TPA dengan menggunakan wadah warna merah.
Contoh seperti popok, pembalut, plastik kemasan, tisu bekas pakai, masker sekali pakai, bungkus makanan berminyak, styrofoam, puntung rokok, serbet atau kapas bekas.
"Kami berhadap dengan adanya instruksi tersebut, masyarakat bisa berpartisipasi mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA melalui gerakan pilah sampah," katanya.
Baca juga: Mataram menambah armada untuk optimalkan penanganan sampah
Baca juga: Ritase pembuangan sampah ke TPA Kebun Kongok Lombok Barat diusulkan ditambah
Baca juga: Penampungan sampah di TPST Sandubaya Mataram bersifat sementara
Baca juga: Akhir 2025, Mataram targetkan sampah terolah 30 ton setiap hari