Mataram (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram dijadwalkan terima Surat Keputusan (SK) pada 22 Desember 2025.
"Jika tidak ada kendala, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Mataram terima SK pada Senin (22/12-2025)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, sebanyak 3.067 calon PPPK paruh waktu tersebut sudah dinyatakan lolos verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada tahap verifikasi jumlah calon PPPK paruh waktu di Kota Mataram sebanyak 3.070 orang, tapi yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dikeluarkan oleh BKN sebanyak 3.067 orang.
Baca juga: Sebanyak 2.937 NIP PPPK paruh waktu di Mataram terbit
Sedangkan tiga orang calon PPPK paruh waktu tersebut tidak bisa dilanjutkan proses verifikasi karena beberapa faktor yakni, satu orang meninggal dunia, satu orang diberhentikan dari dinas tempatnya bertugas dan satu orang lagi mengundurkan diri karena tidak bersedia menjadi PPPK paruh waktu.
"Calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri itu tidak ada alasannya, dia tidak mau melengkapi berkas yang diminta. Jadi kami anggap mengundurkan diri," katanya.
Taufik mengatakan, jadwal penyerahan SK PPPK paruh waktu sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram dan sudah mendapat persetujuan pada tanggal yang ditetapkan.
Baca juga: Mataram siapkan Rp56 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu
Penyerahan SK, lanjutnya, tidak bisa dilakukan pada waktu dekat karena pekan depan agenda kegiatan di Pemkot Mataram cukup banyak.
Menurutnya, SK PPPK paruh waktu dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari.
SK PPPK paruh waktu nantinya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan sehingga kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan awasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan SK di setiap tahunnya.
"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi honorer yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya.
Baca juga: Nomer induk pegawai 2.629 PPPK paruh waktu Mataram sudah terbit