Mataram (ANTARA) - Sebanyak 3.067 tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima surat keputusan penetapan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana secara simbolis kepada perwakilan PPPK paruh waktu dan disaksikan jajaran pejabat setempat di Lapangan Sangkareang di Mataram, Kamis.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengatakan, momentum penyerahan SK diharapkan menjadi sumber motivasi dan semangat baru untuk bekerja dengan penuh integritas, loyalitas, dan rasa tanggung jawab.

"Jadikan status yang diperoleh hari ini sebagai amanah, sekaligus dorongan untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Kota Mataram tercinta," katanya.

Baca juga: PPPK paruh waktu di Mataram berpeluang jadi penuh waktu

Dikatakan, skema PPPK paruh waktu sebagai bagian negara hadir untuk memberikan kejelasan hubungan kerja, perlindungan, serta pengakuan formal terhadap kontribusi pegawai non-ASN selama ini.

Transformasi status itu juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, yaitu membangun aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Skema PPPK paruh waktu menjadi wadah dan ruang pengabdian untuk terus menunjukkan kinerja terbaik.

Regulasi tersebut sekaligus membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk berkembang, meningkatkan kompetensi.

Ke depan jika memenuhi persyaratan serta kebutuhan organisasi maka PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk melangkah ke jenjang PPPK penuh waktu.

"Oleh karena itu, profesionalisme, disiplin, dan etos kerja harus terus dijaga dan ditingkatkan," katanya.

Baca juga: Ribuan calon PPPK paruh waktu Mataram terima SK pada 22 Desember 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di sela kegiatan menambahkan, sebanyak 3.067 PPPK paruh waktu yang mendapatkan SK penetapan tersebut terdiri atas 50 orang guru, 437 orang tenaga kesehatan, dan 2.580 orang pelaksana.

SK 3.067 PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari.

"Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026," katanya.

Baca juga: Sebanyak 2.937 NIP PPPK paruh waktu di Mataram terbit

Kendati demikian, kelebihan PPPK paruh waktu adalah mereka sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN dan diakui resmi oleh pemerintah dan berpeluang diangkat jadi PPPK penuh waktu ketika ada formasi dari pemerintah.

Dalam aturannya, katanya, PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah.

Misalnya, tahun 2026 pemerintah mengalokasikan rekrutmen calon PPPK penuh waktu sebanyak 200 orang, maka PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan mengambil 200 orang nilai tertinggi saat pelaksanaan tes.

"Hasil tes yang sudah dilaksanakan, menjadi acuan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Begitu selanjutnya," katanya.

Baca juga: Mataram siapkan Rp56 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025