Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan kasasi sebagai upaya penyelamatan gedung Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat setelah Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan banding menetapkan gedung bekas mal tersebut dikembalikan ke Bank Sinarmas.

"Masa lahan-nya aja tapi gedung-nya enggak, makanya kami ajukan kasasi," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa.

Pengajuan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung ini, lanjut dia, masih dalam tahap persiapan.

Menurutnya, Kejati NTB sebagai penuntut umum masih punya waktu dalam menempuh upaya hukum tersebut.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam amar putusan banding milik salah seorang dari tiga terdakwa korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yakni Lalu Azril Sopandi tetap menyatakan gedung LCC yang berdiri di atas lahan seluas 47,921 meter persegi itu dikembalikan ke Bank Sinarmas.

Baca juga: Hakim PT ubah hukuman terdakwa korupsi LCC

Bank Sinarmas merupakan pihak perbankan yang memberikan agunan atas pengajuan pinjaman dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pihak swasta yang melakukan kerja sama pemanfaatan aset lahan dengan PT Tripat, badan usaha milik Pemkab Lombok Barat.

Saat proyek ini bergulir di tahun 2013, PT BPS mengajukan lahan tersebut dengan status sHGB nomor 01 yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, sebagai agunan pinjaman dengan nilai pencairan Rp264 miliar.

Bank Sinarmas mencairkan dana pinjaman tersebut dengan penjamin PT Blacksteel Properties, perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung LCC di atas lahan yang diagunkan.

Baca juga: Pengadilan tinggi mengubah vonis mantan Bupati Lombar jadi 9 tahun

Majelis hakim banding dalam putusan menyatakan mengembalikan gedung LCC tersebut kepada Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar pinjaman PT BPS.

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya turut menyatakan bahwa bangunan LCC masih menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

"Bangunan sendiri, kita berpandangan bahwa kerja sama itu terkait antara bangunan dan lahan sebagai satu kesatuan," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi.

Dia menyatakan hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama berkata lain, bangunan mal LCC dinyatakan dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan digunakan sebagai bagian untuk menutupi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Baca juga: Kerugian korupsi LCC naik jadi Rp38,6 miliar
Baca juga: Kejati NTB: Bangunan mal LCC bukan hak Bank Sinarmas
Baca juga: Kejati NTB temukan potensi tersangka baru dalam kasus korupsi LCC


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025