Mataram (ANTARA) - Hakim banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center dari enam menjadi sembilan tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, membenarkan adanya kenaikan masa hukuman tersebut berdasarkan putusan di tingkat banding.

"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Baca juga: Bupati minta P3K Paruh Waktu di Lombok Barat lengkapi berkas

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, amar putusan perkara banding Zaini Arony dengan nomor: 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut Umum maupun terdakwa.

Hakim banding turut mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr, tanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Hakim banding kemudian menyatakan terdakwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Sehingga dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana hukuman sembilan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Lombok Barat jamin stabilitas harga pangan

Hakim banding turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Amar putusan di tingkat banding ini hanya terlihat berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama pada pidana hukuman.

Untuk pidana denda dan perbuatan hukum yang dijatuhkan masih sama seperti amar putusan pengadilan tingkat pertama.

Perbuatan pidana Zaini Arony yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandi Iramaya menyampaikan bahwa atas adanya putusan di tingkat banding ini, kedua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.

"Waktunya tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jadi, sekarang menunggu para pihak saja apakah menerima atau menggunakan haknya untuk kembali melakukan upaya hukum lanjutan," ucapnya.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025