Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telaah permohonan perlindungan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat yang berperan sebagai penerima suap dalam kasus gratifikasi belum juga tuntas.
"Belum (tuntas) mas. Kami masih dalami," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa.
Dia menerangkan bahwa masih ada beberapa persoalan yang menjadi kebutuhan akhir dalam menentukan sikap LPSK memberikan perlindungan.
Untuk mendapatkan hal tersebut, Susilaningtias mengatakan, akan ada tim dari LPSK yang datang ke Provinsi NTB dalam pekan ini.
"Tim LPSK pekan ini ke sana (NTB). Saya, lusa akan ke NTB," ucapnya.
Baca juga: LPSK telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB
Perihal lokasi yang akan dikunjungi tim dari LPSK di wilayah NTB, Susilaningtias belum memberikan informasi lebih lanjut.
Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang saat ditemui di Mataram, Senin (12/1) menyatakan proses telaah sudah tuntas karena berkasnya telah diserahkan kepada pimpinan LPSK.
"Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak," kata Samuel.
Samuel mengakui bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan telaah untuk membuat keputusan sudah dirampungkan dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan.
Kebutuhan tersebut, jelas dia, tidak terlepas dari alasan para legislator mengajukan permohonan perlindungan. Salah satunya, terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.
Baca juga: LPSK rampungkan telaah permohonan 15 anggota DPRD NTB penerima suap
Kasus gratifikasi DPRD NTB ini ditangani Kejati NTB. Tiga anggota DPRD NTB telah berstatus tersangka yang disebut jaksa berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kisaran uang yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total Rp2 miliar.
Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa.
Informasi terkini dari kasus tersebut, pihak jaksa telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Pelimpahan ini menjadi isyarat perkara telah tuntas di tahap penyidikan dan akan segera masuk ke meja persidangan.
Baca juga: Kajati NTB: Pengajuan ke LPSK dari penerima suap tak pengaruhi penyidikan