"Jadi, pengadilan menjalankan eksekusi itu atas adanya permohonan dari pihak bank. Bank mengajukan ini dari hasil lelang dan sudah ada pemenang lelang-nya,"
Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan kegiatan eksekusi terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara merupakan tindak lanjut permohonan yang datang dari pihak bank.
"Jadi, pengadilan menjalankan eksekusi itu atas adanya permohonan dari pihak bank. Bank mengajukan ini dari hasil lelang dan sudah ada pemenang lelang-nya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu.
Ia membenarkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas adanya pelaksanaan eksekusi dengan menutup sementara tiga SPBU tersebut melakukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Mataram.
"Tapi perlu diingat, adanya perlawanan itu tidak menunda eksekusi, dan kalau misal perlawanan dikabulkan, eksekusi bisa ditarik, dicabut," ujarnya.
Ia pun turut menyampaikan kembali bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan berasal dari putusan perkara gugatan, melainkan hasil lelang dari pihak bank.
"Ini bukan murni perkara gugatan, saling gugat menggugat di pengadilan, tapi ini dari lelang bank, itu harus dibedakan," ucap dia.
Atas adanya rencana pihak yang merasa dirugikan membuat aduan ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI dengan menilai pelaksanaan eksekusi cacat prosedur, Kelik mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan hal tersebut.
"Jadi, kalau mau adukan, terserah. Yang pastinya, kita menjalankan eksekusi itu sudah sesuai prosedur," katanya.
Fuad Alhabsiy selaku kuasa hukum dari pihak yang merasa dirugikan atas adanya eksekusi tiga SPBU, sebelumnya menyebut pelaksanaan eksekusi pada 15 April 2026 oleh pihak pengadilan ini telah mengabaikan prinsip kehati-hatian, karena masih terdapat gugatan perlawanan yang sedang berjalan.
Ia juga menyoroti nilai lelang ketiga SPBU tersebut. Kliennya sebagai pemilik menilai harga lelang Rp8 miliar untuk tiga SPBU itu sudah jauh di bawah harga pasar sehingga merugikan kliennya.
Ia pun menerangkan dari aspek yuridis dengan merujuk pada ketentuan Pasal 227 RBg serta pedoman Mahkamah Agung RI yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, pendekatan formal tanpa mempertimbangkan substansi perkara berpotensi mencederai rasa keadilan.
"Eksekusi tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur, tapi juga harus mempertimbangkan substansi dan potensi kerugian," ujarnya.
Nashar selaku pihak yang dirugikan atas eksekusi tiga SPBU tersebut turut menyampaikan keluhan atas dampak yang dirasakan masyarakat pasca-eksekusi.
Menurut dia, penghentian operasional tiga SPBU ini sudah berdampak pada aktivitas perekonomian masyarakat, khususnya terkait distribusi BBM jenis biosolar yang sedang banyak dibutuhkan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lombok Utara.
Nashar mengungkapkan, dua dari tiga SPBU yang dieksekusi merupakan penyalur utama biosolar di Kecamatan Pemenang dan Kayangan. BBM jenis ini sangat dibutuhkan untuk kendaraan diesel yang menunjang sektor pertanian, perikanan, hingga proyek pembangunan di Lombok Utara.
"Sekarang tinggal dua SPBU yang melayani biosolar di wilayah itu. Dampaknya sangat terasa, masyarakat kesulitan mendapatkan BBM," ucap dia.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi kenaikan harga BBM di tingkat pengecer yang memanfaatkan kondisi terbatasnya pasokan.
Atas kondisi itu, pihaknya berharap adanya perhatian serius dari Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses eksekusi yang dinilai bermasalah.
Selain itu, ia juga mendorong adanya campur tangan pemerintah dan Pertamina untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di daerah.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026