Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.387 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (hari ini) .

Bupati Dompu Bambang Firdaus, mengatakan pelantikan tersebut telah dijadwalkan dan undangan kepada peserta telah diedarkan sejak Senin (19/1/2026).

"Pelantikan sudah dijadwalkan dan undangannya telah beredar sejak Senin,” kata kepada ANTARA, Selasa. 

Ia menjelaskan, pelantikan dilaksanakan bagi PPPK Paruh Waktu yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah secara administrasi.

"Pelantikan dilakukan terhadap yang dinyatakan memenuhi syarat melalui tahapan seleksi dan verifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Viral!! gaji PPPK paruh waktu di Dompu Rp139 ribu perbulan, Ini penjelasan bupati

Bambang menyebutkan, dari total peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi, terdapat 158 orang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 26 orang yang belum mengisi daftar riwayat hidup. Status peserta tersebut masih menunggu hasil koordinasi dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, mengatakan jumlah 5.387 PPPK Paruh Waktu merupakan hasil sementara dari proses verifikasi dan validasi bersama BKN.

"Awalnya peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 5.545 orang. Namun hasil verifikasi dan validasi BKN menetapkan 158 orang berstatus TMS," kata Asraruddin.

Baca juga: Pegawai penyebar Surat PPPK Paruh Waktu viral di Dompu diberi sanksi

Ia menambahkan, dari 158 orang yang dinyatakan TMS, sebanyak 115 orang telah mengajukan sanggahan dan saat ini masih dalam proses verifikasi serta penelitian dokumen oleh BKN.

"Keputusan akhir tetap menunggu hasil verifikasi BKN. Apabila nantinya dinyatakan memenuhi syarat, yang bersangkutan akan dilantik pada tahap selanjutnya. Namun jika tetap dinyatakan TMS, maka tidak akan dilakukan pelantikan susulan," ujarnya.

Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 Wita dan dilaksanakan secara sederhana tanpa menggunakan panggung, bertempat di Lapangan Beringin, Kompleks Kantor Bupati Dompu.

Peserta pria diwajibkan mengenakan seragam Korpri lengkap, celana hitam, peci hitam, sepatu pantofel hitam, serta papan nama dan pin Korpri. Sementara peserta wanita mengenakan seragam Korpri lengkap, rok hitam, jilbab hitam bagi yang beragama Islam, sepatu pantofel hitam, serta papan nama dan pin Korpri.

Baca juga: Ratusan honorer non-database di Dompu gelar aksi tolak kebijakan dirumahkan
Baca juga: Pemkab Dompu batalkan SK PPPK Paruh Waktu honorer 'siluman'


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026