Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi secara ketat penggunaan "gas tertawa" atau Whip Pink apabila zat yang terkandung memiliki stimulan tinggi dan beresiko kematian.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya penggunaan Whip Pink untuk tidak disalahgunakan.
"Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," kata Suyudi dalam wawancara cegat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Whip Pink memiliki efek yang cepat terasa saat digunakan. Menurut dia, penggunaan standar Whip Pink yakni dalam bidang medis dan pembuatan makanan seperti kue serta roti.
"Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mempunyai kesenangan yang secara efeknya cepat," ujarnya.
Suyudi juga menjelaskan belum terdapat regulasi terkait Whip Pink dalam Undang-Undang sehingga diperlukan tindakan pencegahan, bekerja sama dengan berbagai pihak.
"BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," katanya.
Baca juga: Efek penyalahgunaan gas tertawa rusak saraf
Baca juga: Tren gas tertawa dan FOMO remaja
Baca juga: Sistem otak dan identitas menjadi faktor remaja ikut tren
BNN waspadai 'gas tertawa' whip pink, Efek stimulan tinggi berisiko kematian
Selasa, 3 Februari 2026 20:09 WIB
Polisi mengidentifikasi tabung gas medik nitrous oxide (N2O) terkait temuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian pemengaruh (influencer) Lula Lahfah, Jakarta, Jumat (30/1/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026