Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 24.750 pekerja rentan pada 2026.

Penandatanganan kerja sama perlindungan pekerja rentan tersebut berlangsung di Kota Mataram, Selasa (10/2/2026), sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni, menandatangani langsung perjanjian tersebut.

Baca juga: Pekerja wisata di zona rentan

Melalui kerja sama itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberikan perlindungan kepada 24.750 pekerja rentan melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

Program tersebut menyasar pekerja sektor informal yang selama ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi sistem jaminan sosial.

Nasrullah mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan mandat negara untuk menghadirkan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja. Dengan kepesertaan dalam program JKK dan JKM, pekerja maupun ahli warisnya dapat menerima manfaat secara langsung ketika terjadi musibah," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB lindungi 13.000 pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan

Ia menjelaskan Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perawatan medis hingga santunan apabila terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. 

Sementara itu, Program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Menurut dia, perluasan kepesertaan pekerja rentan di Lombok Utara menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial di daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni, menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkomitmen memberikan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan kepada masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan.

"Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi. Perlindungan ini juga menjadi bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan," ujarnya.

Baca juga: 110 ribu pekerja rentan di NTB daftar BPJAMSOSTEK pada 2022

Ia menambahkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan BPJS Ketenagakerjaan NTB berharap sinergi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendorong produktivitas pekerja sektor informal di daerah itu.

Dengan perlindungan melalui Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan di Lombok Utara diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi dari berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Baca juga: Bank NTB Syariah lindungi pekerja rentan lewat program BPJAMSOSTEK
Baca juga: Wagub NTB menyerahkan 7.500 kartu BPJAMSOSTEK ke pekerja rentan