Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijrah, berkurang dari 37 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.
"Selama Ramadhan, jam kerja efektif ASN berkurang 4,5 jam," kata Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Mataram Arifuddin di Mataram, Rabu.
Pengurangan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan mengikuti surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Kementerian Tenaga Kerja.
Di tindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Mataram Nomor:100.3.4.3/812/SETDA/II/2026 tahun 2026, tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
"Dasar kami mengeluarkan Surat Edaran juga SE dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram mengajak ASN saling memaafkan sambut Ramadhan
Dikatakan, pengaturan jam kerja ASN kata dia masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kota Mataram memberlakukan jam kerja selama lima hari setiap pekannya.
Untuk jam kerja di hari Senin sampai Kamis, ASN masuk kerja dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.45 Wita. Sedangkan waktu istirahat diberikan setengah jam, yaitu dari pukul 12.00 Wita sampai pukul 12.30 Wita . Kemudian khusus di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.30 Wita .
Sementara untuk perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja sudah diatur juga. Pada hari Senin sampai Kamis masuk kerja jam 08.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita. Lalu hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita dan hari Sabtu masuk kerja pukul 08.00 Wita sampai pukul 13.30 Wita.
"Khusus untuk hari pertama di bulan Ramadhan. Jam kerja pegawai sampai pukul 11.00 Wita," katanya.
Baca juga: ASN di Mataram gunakan busana Muslim selama Ramadhan
Dalam surat edaran itu, diatur juga tentang pakaian yang akan digunakan selama bulan Ramadhan yakni menggunakan pakaian muslim seperti tahun sebelumnya.
"Sementara untuk pegawai non Muslim diminta untuk menyesuaikan," katanya.
Pada surat edaran juga disebutkan, selama bulan Ramadhan tidak dilaksanakan upacara bendera. Upacara peringatan hari kesadaran nasional setiap tanggal 17 juga tidak dilaksanakan di bulan Ramadhan.
"Meski ada pengurangan jam kerja ASN, Pemerintah Kota Mataram tetap melakukan pengawasan terhadap disiplin pegawainya," katanya.
Baca juga: Wali Kota ingatkan kinerja pegawai Pemkot Mataram tak kendur selama puasa
Baca juga: Jam kerja ASN di Mataram berkurang 4,5 jam selama Ramadhan