Mataram (ANTARA) - Pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin mengemuka sebagai wacana kebijakan nasional. Aspirasi ini tidak muncul tanpa alasan.
Selama bertahun-tahun, ribuan guru madrasah swasta menjalankan tugas pendidikan dengan dedikasi tinggi, tetapi belum memperoleh kepastian kesejahteraan yang memadai.
Di Nusa Tenggara Barat, persoalan ini menjadi semakin relevan karena jumlah madrasah swasta yang besar dan peran pentingnya dalam sistem pendidikan. Madrasah bukan sekadar lembaga pendidikan keagamaan, melainkan bagian dari ekosistem pendidikan nasional yang berperan membentuk karakter generasi muda.
Data menunjukkan bahwa di Pulau Lombok saja terdapat lebih dari dua ribu madrasah, baik negeri maupun swasta. Jika setiap madrasah memiliki sekitar 10 hingga 15 guru swasta, maka jumlah tenaga pengajar non-aparatur sipil negara dapat mencapai sekitar 25 ribu hingga 35 ribu orang.
Angka ini memperlihatkan fakta bahwa pendidikan madrasah di daerah tidak hanya bergantung pada guru ASN. Sebaliknya, ribuan guru swasta justru menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di NTB. Secara nasional, Kementerian Agama membina lebih dari satu juta guru pada berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Namun hanya sebagian yang berstatus pegawai negeri, sementara mayoritas lainnya merupakan guru non-PNS yang mengajar di madrasah, pesantren, dan pendidikan agama.
Ketimpangan tersebut menimbulkan tantangan serius dalam sistem pendidikan. Di satu sisi, negara menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia. Di sisi lain, masih banyak guru yang menjalankan tugas strategis itu tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.
Karena itu, wacana pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK patut dipandang sebagai langkah penting untuk memperbaiki struktur ketenagakerjaan di sektor pendidikan keagamaan.
Perjuangan guru madrasah untuk memperoleh status PPPK juga bukan proses yang singkat. Banyak dari mereka telah mengajar selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Sebagian telah mengikuti program sertifikasi dan memperoleh penyetaraan jabatan, tetapi status kepegawaiannya tetap berada di luar sistem ASN.
Kondisi tersebut membuat pendapatan mereka sering kali bergantung pada kemampuan madrasah atau yayasan. Di sejumlah daerah, honor yang diterima bahkan masih berada di bawah standar upah minimum.
Padahal, tanggung jawab yang diemban tidak berbeda dengan guru pada umumnya. Mereka mengajar kurikulum nasional, membimbing siswa, serta menanamkan nilai moral dan karakter.
Di sinilah terlihat paradoks kebijakan pendidikan. Negara membutuhkan tenaga guru dalam jumlah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi mekanisme pengangkatan aparatur belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Skema PPPK sebenarnya memberikan peluang untuk menjembatani persoalan tersebut. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat merekrut tenaga profesional tanpa harus menambah jumlah pegawai negeri secara permanen.
Bagi guru, status PPPK memberikan kepastian pekerjaan dan kesejahteraan yang lebih baik. Sementara bagi negara, kebijakan ini memungkinkan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas kementerian. Pengangkatan PPPK melibatkan Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Keuangan. Setiap lembaga memiliki peran dalam menentukan regulasi, kuota, serta kemampuan anggaran negara.
Karena itu, prosesnya tidak selalu berjalan cepat. Namun perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru memberi ruang optimisme bahwa aspirasi tersebut dapat direalisasikan secara bertahap.
Jika pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK benar-benar terwujud, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para guru. Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Guru yang memiliki kepastian status dan penghasilan akan lebih fokus mengembangkan kompetensi serta metode pembelajaran. Pada akhirnya, peningkatan kesejahteraan guru akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan.
Kebijakan ini juga dapat memperkuat posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Selama ini madrasah sering dipersepsikan sebagai lembaga pendidikan pinggiran, padahal jutaan siswa Indonesia menempuh pendidikan melalui jalur tersebut.
Karena itu, memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional.
Pengabdian panjang para guru madrasah telah menjadi bagian dari perjalanan pendidikan bangsa. Sudah saatnya pengabdian itu dijawab dengan kebijakan yang memberikan kepastian, agar mereka dapat terus mendidik generasi muda dengan semangat dan kesejahteraan yang lebih baik.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Sertifikasi SMK dan arah baru vokasi NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Safari Ramadhan di NTB: Antara empati dan akuntabilitas
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ujian perlindungan warga NTB di konflik Timur Tengah
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Mudik di NTB: Antara harga dan nyawa