Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima laporan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu, untuk periode tahun anggaran 2020–2025.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, membenarkan adanya laporan tersebut yang menyeret nama inisial TN, yang menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus istri Wakil Bupati Dompu.
“Sudah kami terima laporannya,” kata Harun.
Ia menjelaskan laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB dan selanjutnya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Atas laporan ini, kami menunggu disposisi pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan data, SMAN 1 Kempo mengelola dana BOS dengan nilai bervariasi setiap tahun, yakni sekitar Rp979 juta pada 2020, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp1 miliar pada 2021 dan 2022, serta Rp1,15 miliar lebih pada 2023 dan 2024, sebelum kembali sekitar Rp1 miliar pada 2025.
Baca juga: Kejati memeriksa Camat Pajo di Lapas Dompu terkait pemerasan
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS selama periode enam tahun tersebut.
Indikasi dugaan korupsi antara lain dilihat dari kondisi fasilitas sekolah yang dinilai belum memadai, termasuk sarana dasar seperti toilet. Dari sekitar 15 unit yang dianggarkan untuk perbaikan setiap tahun, sebagian dilaporkan tidak berfungsi.
Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru dengan alasan pengadaan seragam sekolah, dengan nilai sekitar Rp600 ribu per siswa.
Baca juga: Kejati NTB melakukan inspeksi kasus dugaan pemerasan tiga jaksa
Laporan juga memuat dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap sekitar 200 siswa penerima.
Kejati NTB menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.