Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jambanisasi Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Senin, menjelaskan, penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) yang kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan dari jaksa penyidik ke penuntut umum (tahap dua).
"Jadi hari ini tahap duanya, dan kita sudah lakukan penahanan," kata Sumadana.
Untuk selanjutnya, Kejari Mataram tinggal menyiapkan berkas dakwaan. Dalam target sepuluh hari ke depan terhitung sejak kedua tersangka ditahan, Sumadana meyakinkan bahwa berkas dakwaan sudah berada di meja pengadilan.
"Dalam waktu sepuluh hari ke depan, perkara harus sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujarnya.
Kedua tersangka merupakan aparat Pemdes Bayan yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pekerjaannya, yakni ketua tim pelaksana berinisial RW, dan kaur keuangan desa yang berperan sebagai bendahara, berinisial RK.
Proyek jambanisasi ini masuk dalam program perbaikan sanitasi desa. Untuk Desa Bayan, program perbaikan sanitasi desa telah terdaftar dalam APBDes Tahun 2016.
Untuk pekerjaannya, Pemerintah Desa Bayan menarik anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2016 senilai Rp855 juta.
Dengan nominal tersebut, Pemdes Bayan memprogramkan proyek pembuatan jamban umum dan pribadi untuk warga.
Menurut hasil pemeriksaan jaksa, ada 545 orang dari 13 dusun di Desa Bayan masuk dalam daftar penerima bantuan.
Bahkan dua pertiga dari jumlah warga yang menerima bantuan, telah diperiksa oleh jaksa. Jumlah yang diperiksa, diperkirakan mencapai 300 orang.
Tidak hanya pemeriksaan warga penerima bantuan, aparat desa dengan tim pelakasana kegiatan (TPK) juga masuk dalam rangkaian pemeriksaannya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan perbedaan volume pengerjaan dengan anggaran perencanaannya yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, pihak kejaksaan melakukan perhitungan mandiri dan menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai Rp600 juta.
Sebagai komparasi hasil perhitungannya, pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Utara. Untuk hasilnya pun, Kejari Mataram telah menerima dari inspektorat.
Dua tersangka dugaan korupsi jambanisasi Bayan ditahan
Senin, 20 Mei 2019 16:04 WIB
Kantor Kejari Mataram (ANTARA/Dhimas BP)
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024