Jakarta,(ANTARA) - Departemen Luar Negeri menyatakan siap membantu proses pemanggilan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo, tersangka kasus penyuapan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan senilai Rp180 miliar.
"Indonesia memang belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun bisa diupayakan melalui mekanisme `Mutual Legal Assistance (MLA)`," kata juru bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, upaya pemulangan Anggoro melalui MLA dimungkinkan jika ada permintaan resmi dari instansi atau lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar Pemerintah Singapura memulangkan Anggoro ke Indonesia karena kasus hukum.
"Kami upayakan melalui cara itu, jika lembaga atau instansi hukum mengajukan permintaan resmi. Tidak bisa kami lakukan sendiri tanpa alasan," kata Faizasyah.
KPK sebelumnya telah menyebarkan foto-foto Anggoro ke luar negeri karena yang bersangkutan sempat lari ke Cina dan kini diduga berada di Singapura.
Bahkan KPK sempat menyatakan, penyadapan telepon yang dilakukan terhadap Anggodo Widjaja (kakak Anggoro) salah satunya untuk melacak keberadaan Direktur PT Masaro Radiokom itu.
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak H Pangabean di hadapan Komisi III DPR menyatakan, kesulitan untuk menghadirkan Anggoro karena RI-Singapura belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi.
RI-Singapura pernah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun hingga kini perjanjian itu masih belum diratifikasi kedua pihak hingga belum dapat diberlakukan.(*)
"Indonesia memang belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun bisa diupayakan melalui mekanisme `Mutual Legal Assistance (MLA)`," kata juru bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, upaya pemulangan Anggoro melalui MLA dimungkinkan jika ada permintaan resmi dari instansi atau lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi agar Pemerintah Singapura memulangkan Anggoro ke Indonesia karena kasus hukum.
"Kami upayakan melalui cara itu, jika lembaga atau instansi hukum mengajukan permintaan resmi. Tidak bisa kami lakukan sendiri tanpa alasan," kata Faizasyah.
KPK sebelumnya telah menyebarkan foto-foto Anggoro ke luar negeri karena yang bersangkutan sempat lari ke Cina dan kini diduga berada di Singapura.
Bahkan KPK sempat menyatakan, penyadapan telepon yang dilakukan terhadap Anggodo Widjaja (kakak Anggoro) salah satunya untuk melacak keberadaan Direktur PT Masaro Radiokom itu.
Sebelumnya Plt Ketua KPK Tumpak H Pangabean di hadapan Komisi III DPR menyatakan, kesulitan untuk menghadirkan Anggoro karena RI-Singapura belum efektif memiliki perjanjian ekstradisi.
RI-Singapura pernah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, namun hingga kini perjanjian itu masih belum diratifikasi kedua pihak hingga belum dapat diberlakukan.(*)