Mataram (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat Nasruddin, meminta terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Silmi, menunjukkan bukti setoran Rp20 juta yang diucapkan sebagai keterangan baru dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Coba tunjukkan kepada saya, mana bukti transfer itu," kata Nasruddin yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Kanwil Kemenag NTB dengan didampingi konsultan hukumnya, Achmad Ernadi, Rabu.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Selasa (16/7), Silmi di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Isnurul Syamsul Arif, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Kepolisian (BAP).
Pernyataan itu kemudian disambut dengan keterangan baru yang mengatakan bahwa pemotongan 30 persen dana bantuan berada dibawah perintah Kakanwil Kemenag NTB Nasruddin.
Silmi dalam keterangan persidangannya, mengaku uang Rp20 juta yang disetorkan ke Kakanwil Kemenag NTB Nasruddin dalam dua kali pengiriman, baik lewat setoran tunai dan transfer melalui rekening rekannya, diterima dari terdakwa dua, Iqbaludin.
Uang tersebut, jelasnya, merupakan hasil potongan 30 persen dana bantuan dari sejumlah penerima di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
"Silakan saja Silmi itu tunjukkan kalau memang ada melalui orang lain, tunjukkan sebutkan nama orangnya. Bagi saya, tidak pernah ada penyerahan uang itu baik transfer maupun tunai," ujarnya.
Namun demikian, pengakuan Silmi itu tidak ditemukan Majelis Hakim dalam bukti transfer pada rentang transaksi tanggal 16 Desember 2018 sampai 9 Januari 2019.
Melainkan Majelis Hak melihat adanya dana masuk dana sebesar Rp30 juta pada 7 Januari 2019, penarikan Rp15 juta, dan dana masuk Rp100 juta.
Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ernadi turut menyampaikan bahwa rekan Silmi yang disebut sebagai perantara pengiriman uang kepada Nasruddim juga perlu dibuktikan.
"Siapa rekannya itu, sebut saja, dari sana nanti akan jelas," kata Achmad Ernadi.
"Coba tunjukkan kepada saya, mana bukti transfer itu," kata Nasruddin yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Kanwil Kemenag NTB dengan didampingi konsultan hukumnya, Achmad Ernadi, Rabu.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Selasa (16/7), Silmi di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Isnurul Syamsul Arif, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Kepolisian (BAP).
Pernyataan itu kemudian disambut dengan keterangan baru yang mengatakan bahwa pemotongan 30 persen dana bantuan berada dibawah perintah Kakanwil Kemenag NTB Nasruddin.
Silmi dalam keterangan persidangannya, mengaku uang Rp20 juta yang disetorkan ke Kakanwil Kemenag NTB Nasruddin dalam dua kali pengiriman, baik lewat setoran tunai dan transfer melalui rekening rekannya, diterima dari terdakwa dua, Iqbaludin.
Uang tersebut, jelasnya, merupakan hasil potongan 30 persen dana bantuan dari sejumlah penerima di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
"Silakan saja Silmi itu tunjukkan kalau memang ada melalui orang lain, tunjukkan sebutkan nama orangnya. Bagi saya, tidak pernah ada penyerahan uang itu baik transfer maupun tunai," ujarnya.
Namun demikian, pengakuan Silmi itu tidak ditemukan Majelis Hakim dalam bukti transfer pada rentang transaksi tanggal 16 Desember 2018 sampai 9 Januari 2019.
Melainkan Majelis Hak melihat adanya dana masuk dana sebesar Rp30 juta pada 7 Januari 2019, penarikan Rp15 juta, dan dana masuk Rp100 juta.
Terkait dengan hal tersebut, Achmad Ernadi turut menyampaikan bahwa rekan Silmi yang disebut sebagai perantara pengiriman uang kepada Nasruddim juga perlu dibuktikan.
"Siapa rekannya itu, sebut saja, dari sana nanti akan jelas," kata Achmad Ernadi.