Oky Wiratama berharap korban salah tangkap dapatkan hak ganti kerugian

Senin, 22 Juli 2019 16:15 WIB

Mataram (ANTARA) -  
Jakarta (ANTARA) - Pengacara dari empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, Oky Wiratama berharap kliennya akan dibebaskan dan mendapatkan hak ganti kerugian.

"Harapannya ke depan, klien kami para pengamen Cipulir bisa mendapatkan hak ganti kerugian," kata Oky, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Harapan tersebut juga disebutkan dalam sidang praperadilan kasus salah tangkap yang digelar hari ini, bersama dengan alasan-alasan serta kedudukan masing-masing, baik dari pemohon maupun termohon yang meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI.

"Menuntut termohon untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan RI) untuk memberikan ganti rugi materiil dan imateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ujar Oky pada saat pembacaan permohonan di ruang sidang.

Sidang prapengadilan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap tersebut telah digelar di PN Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB hari ini. Kelanjutan dari sidang hari ini akan dilaksanakan besok, Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang perdana pengamen korban salah tangkap ditunda

"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky pada Rabu (17/7/2019).

Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.

"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.

Berdasarkan putusan dari MA itu, lanjut Oky, keempat pengamen menuntut hak-hak mereka melalui permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala

21 August 2015 15:53 Wib, 2015

Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi

19 August 2015 21:37 Wib, 2015

Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan

11 August 2015 7:40 Wib, 2015

Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB

05 August 2015 23:18 Wib, 2015

Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar

31 July 2015 15:01 Wib, 2015
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib