Somasi meminta KPK supervisi kasus pencucian uang Bank NTB
Jumat, 26 Juli 2019 17:04 WIB
Peneliti dari Somasi NTB Johan Rahmatulloh. (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Peneliti dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat Johan Rahmatulloh, akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pencucian uang Bank NTB Cabang Dompu.
"Kami jelas menjadikan ini sebagai atensi yang kedepannya kita akan minta ke KPK untuk dilakukan supervisi," kata Johan di Mataram, Jumat.
Johan mengungkapkan pernyataan tersebut menanggapi kabar akan dihentikannya penyidikan kasus pencucian uang Bank NTB Cabang Dompu oleh Kejati NTB, yang telah menetapkan dua tersangka dari pihak debitur, yakni SUR, direktur perusahaan PDM bersama komisarisnya, TS.
Meskipun belum secara resmi meminta supervisi, namun dalam progresnya Johan mengakui bahwa Somasi NTB sudah lama mengatensi penanganan kasus tersebut dan membangun komunikasi dengan KPK.
"Kami terus bangun komunikasi dengan KPK, mengenai apa-apa yang perlu dipersiapkan kalau minta kasus di supervisi," ujarnya.
Munculnya peran tersangka dalam kasus ini dirilis oleh Kejati NTB pada awal 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati aliran uang yang berasal dari pencairan kredit secara bertahap dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp6,2 miliar.
Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.
Aliran dananya diduga masuk kepada oknum pejabat BPD NTB maupun pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Bahkan, terendus modus pencairannya yang tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan mitra perbankan.
Dalam progres terakhir penanganannya, Kejati NTB telah menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak aliran uang kredit tersebut. Rekening perusahaan PDM dan milik dua tersangka turut menjadi bahan penelusuan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebidang lahan di wilayah Kandai Satu, yang menjadi lokasi pembangunan perumahan milik debitur juga telah disita dan menjadi alat bukti penyidikan kasus korupsi pencairan kredit fiktifnya.
"Kami jelas menjadikan ini sebagai atensi yang kedepannya kita akan minta ke KPK untuk dilakukan supervisi," kata Johan di Mataram, Jumat.
Johan mengungkapkan pernyataan tersebut menanggapi kabar akan dihentikannya penyidikan kasus pencucian uang Bank NTB Cabang Dompu oleh Kejati NTB, yang telah menetapkan dua tersangka dari pihak debitur, yakni SUR, direktur perusahaan PDM bersama komisarisnya, TS.
Meskipun belum secara resmi meminta supervisi, namun dalam progresnya Johan mengakui bahwa Somasi NTB sudah lama mengatensi penanganan kasus tersebut dan membangun komunikasi dengan KPK.
"Kami terus bangun komunikasi dengan KPK, mengenai apa-apa yang perlu dipersiapkan kalau minta kasus di supervisi," ujarnya.
Munculnya peran tersangka dalam kasus ini dirilis oleh Kejati NTB pada awal 2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati aliran uang yang berasal dari pencairan kredit secara bertahap dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp6,2 miliar.
Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.
Aliran dananya diduga masuk kepada oknum pejabat BPD NTB maupun pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Bahkan, terendus modus pencairannya yang tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan mitra perbankan.
Dalam progres terakhir penanganannya, Kejati NTB telah menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak aliran uang kredit tersebut. Rekening perusahaan PDM dan milik dua tersangka turut menjadi bahan penelusuan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebidang lahan di wilayah Kandai Satu, yang menjadi lokasi pembangunan perumahan milik debitur juga telah disita dan menjadi alat bukti penyidikan kasus korupsi pencairan kredit fiktifnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Indonesia koordinasi dengan pihak terkait soal limbah uang dibuang di Bekasi
06 February 2026 6:00 WIB
Uang pajak untuk bayar bunga utang negara, Jalan menuju kesejahteraan atau menjadi beban fiskal?
05 February 2026 10:52 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024