Mataram (ANTARA) - Peneliti dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat Johan Rahmatulloh, akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pencucian uang Bank NTB Cabang Dompu.

"Kami jelas menjadikan ini sebagai atensi yang kedepannya kita akan minta ke KPK untuk dilakukan supervisi," kata Johan di Mataram, Jumat.

Johan mengungkapkan pernyataan tersebut menanggapi kabar akan dihentikannya penyidikan kasus pencucian uang Bank NTB Cabang Dompu oleh Kejati NTB, yang telah menetapkan dua tersangka dari pihak debitur, yakni SUR, direktur perusahaan PDM bersama komisarisnya, TS.

Meskipun belum secara resmi meminta supervisi, namun dalam progresnya Johan mengakui bahwa Somasi NTB sudah lama mengatensi penanganan kasus tersebut dan membangun komunikasi dengan KPK.

"Kami terus bangun komunikasi dengan KPK, mengenai apa-apa yang perlu dipersiapkan kalau minta kasus di supervisi," ujarnya.

Munculnya peran tersangka dalam kasus ini dirilis oleh Kejati NTB pada awal  2019. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati aliran uang yang berasal dari pencairan kredit secara bertahap dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp6,2 miliar.

Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara bertahap, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.

Aliran dananya diduga masuk kepada oknum pejabat BPD NTB maupun pihak ketiga yang berperan sebagai mitra perbankan. Bahkan, terendus modus pencairannya yang tidak prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak dengan mitra perbankan.

Dalam progres terakhir penanganannya, Kejati NTB telah menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak aliran uang kredit tersebut. Rekening perusahaan PDM dan milik dua tersangka turut menjadi bahan penelusuan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebidang lahan di wilayah Kandai Satu, yang menjadi lokasi pembangunan perumahan milik debitur juga telah disita dan menjadi alat bukti penyidikan kasus korupsi pencairan kredit fiktifnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024