KPK memeriksa Soetikno Soedarjo tersangka kasus Garuda Indonesia

Rabu, 31 Juli 2019 12:34 WIB

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memeriksa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS), tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"SS dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Soetikno sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 9 Juli 2019. KPK saat itu mengklarifikasi Soetikno soal adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara suap tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Indra Sjafri belajar FIFA Technical Leadership Diploma

15 May 2024 6:15 Wib

Kejati sebut status tahanan kota Direktur tambang AMG Suwandi terancam dicabut

13 May 2024 17:53 Wib

Kemenag-Saudi agendakan gelar festival internasional

07 May 2024 9:44 Wib

Pegadaian catat saldo pinjaman naik 20,6 persen

07 May 2024 5:32 Wib

Direktur Borussia Dortmund ingin pertahankan Jadon

06 May 2024 5:26 Wib
Terpopuler

Pj Gubernur NTB daftar Pilkada 2024 melalui PAN

Kabar NTB - 14 May 2024 17:55 Wib

TGB restui duet Zul-Rohmi jilid II di Pilkada NTB 2024

Kabar NTB - 14 May 2024 22:46 Wib

KPU Mataram luncurkan tahapan Pilkada Wali Kota Mataram 2024

Kabar NTB - 12 May 2024 1:03 Wib

RI suggests three approaches for handling child victims of terrorism

English - 15 May 2024 15:55 Wib

Nusra Institute: Empat nama tertinggi calon Bupati Lombok Barat

Kabar NTB - 14 May 2024 17:00 Wib