Masyarakat bisa melapor ke dinsos terkait penonaktifan BPJS Kesehatan

Rabu, 31 Juli 2019 17:17 WIB

Mataram (ANTARA) - Masyarakat yang terdampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bisa melapor pada dinas sosial daerah setempat bila ingin tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
 

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita mengatakan di Jakarta, Rabu, bahwa masyarakat yang merasa dirinya masih termasuk dalam kategori penerima bantun iuran namun terdampak penonaktifan bisa menghubungi dinas sosial maupun dinas kesehatan setempat untuk berkoordinasi.
 

"Kalaupun peserta merasa bahwa saya ini sebenarnya tidak mampu, silakan saja bisa ke Dinas Sosial untuk bertanya terkait hal itu untuk dijelaskan lebih lanjut," kata Bona.
 

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arief mengatakan bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut bisa mendatangi dinas sosial setempat agar dapat ditindaklanjuti untuk dimasukkan kembali sebagai kategori yang berhak menerima bantuan iuran.
 

Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional yang tadinya dibayarkan iuran kepesertaannya oleh pemerintah lewat APBN mulai berlaku per 1 Agustus 2019.
 

Dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan, sebanyak 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
 

Sementara sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
 

Bona mengatakan peserta JKN bisa mengecek status kepesertaannya untuk mengetahui tetap dilanjutkan sebagai PBI atau dinonaktifkan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, layanan pusat telepon di 1 500 400, atau bertanya melalui akun media sosial BPJS Kesehatan.
 

Sedangkan masyarakat yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI juga bisa mendaftarkan dirinya kembali sebagai peserta mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran secara mandiri.
 

Peserta tersebut mendapatkan keleluasaan bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan saat itu juga setelah mendaftar tanpa menunggu waktu jeda selama 14 hari.
 

Namun jika masyarakat yang dinonaktifkan sebagai PBI mendaftarkan diri melewati 31 Agustus 2019, peserta harus menunggu waktu 14 hari untuk bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan NTB memberikan santunan ahli waris pedagang ikan

29 April 2024 19:22 Wib

Ahli waris pedagang ikan terima santunan Rp42juta dari BPJS Ketenagakerjaan NTB

29 April 2024 18:23 Wib

KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan

26 April 2024 15:30 Wib

Petani di Lombok Barat meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp42 juta

21 April 2024 6:43 Wib

Pemkab Lombok Tengah Wakili NTB di ajang Paritrana Award 2024

20 April 2024 5:08 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib