Petani di Lombok Barat meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp42 juta

id BPJS Ketenagakerjaan,Lombok Barat,Petani,Santunan

Petani di Lombok Barat meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp42 juta

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari Munir, salah seorang petani di Kabupaten Lombok Barat. (ANTARA/HO-BPJSTK)

Lombok Barat (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Munir, salah seorang petani di Kabupaten Lombok Barat yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Penyerahan santunan dilakukan di Dusun Lingkok Joet, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dan didampingi oleh Ahmad Azhari selaku Kepala Dusun yang juga merupakan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). 
 
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, menyosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Almarhum Munir merupakan seorang petani yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). 

Almarhum terdaftar melalui agen Perisai sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42.000.000.
  
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan. Bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Boby.
 
Sementara itu, Kepala Dusun Sayong Lingkok Joet Ahmad Azhari yang juga merupakan Agen Perisai mengatakan bahwa santunan ini sebagai bentuk kepedulian negara dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia akan terus mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB salurkan bantuan bahan pangan
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Wakili NTB di ajang Paritrana Award 2024


"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa terutama untuk membantu keluarga bila terjadi risiko dan dapat mencegah kemiskinan baru," ucap Ahmad.