KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan

id Badan Adhoc Mataram,pilkada mataram 2024, BPJS ketenagakerjaan,badan ad hoc

KPU sebut badan ad hoc Pilkada Mataram dapat BPJS ketenagakerjaan

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Muslih Syuaib. (ANTARA/Nirkomala)

Selama delapan bulan anggota badan ad hoc bertugas, mereka sudah mereka terlindungi asuransi jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan
Mataram (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) memastikan seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah(Pilkada) tahun 2024,  terakomodasi dalam asuransi jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

"Selama delapan bulan anggota badan ad hoc bertugas, mereka sudah mereka terlindungi asuransi jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan," kata anggota Komisioner KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib di Mataram, Jumat.

Pemberian jaminan asuransi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan guna mewujudkan Pilkada wali kota dan wakil wali kota Mataram serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB yang berkualitas pada 27 November 2024.

Baca juga: KPU bentuk badan Adhoc Pilkada Mataram 2024

Hal tersebut, katanya, sebagai salah satu motivasi bagi masyarakat, anggota lembaga dan organisasi yang ada agar ikut berpartisipasi untuk mendaftar sebagai calon anggota badan ad hoc yang saat ini sedang berlangsung.

Menurutnya, untuk tahap pertama kegiatan pembentukan badan ad hoc dilaksanakan untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) di enam kecamatan se-Kota Mataram.

"Untuk PPK kita akan rekrut sebanyak 30 orang atau lima orang per kecamatan," katanya.

Dikatakan, kegiatan pendaftaran PPK dibuka tanggal 23-29 April 2024, dan hingga 24 April 2024 sudah ada 201 orang yang mendaftar dan 16 orang diantaranya sudah menyerahkan berkas.

"PPK dijadwalkan bekerja mulai bulan ini hingga delapan bulan ke depan," katanya.

Baca juga: PDIP membuka pendaftaran calon Wali Kota Mataram

Setelah pembentukan badan ad hoc PPK, sambungnya, KPU akan membentuk badan ad hoc untuk PPS (panitia pemungutan suara) di 50 kelurahan se-Kota Mataram dengan ketentuan tiga orang per kelurahan sehingga dibutuhkan 150 orang.

"Masa kerja PPS ini sama dengan PPK yakni delapan bulan," katanya.

Sedangkan badan ad hoc untuk KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) akan dibentuk satu bulan sebelum kegiatan pemungutan suara dengan jumlah personel tujuh orang per TPS.

Untuk jumlah TPS saat ini belum ditetapkan, tapi jumlahnya diperkirakan 50 persen lebih dari TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 yang ketika itu sebanyak 1.248 TPS.

"Jumlah anggota KPPS bisa mencapai 8.000 orang, sehingga kami sangat berharap partisipasi masyarakat untuk ikut serta mendaftar," katanya.

Baca juga: Wali Kota Mataram Mohan siap bertarung Pilkada 2024

Muslih mengatakan, untuk anggota KPPS meskipun mereka bekerja satu bulan namun mereka juga tetap diberikan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

Dengan demikian, ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para anggota badan ad hoc selama bertugas, mereka tetap mendapatkan sesuai dengan ketentuan.

"Jadi selain jaminan sosial, kita pastikan anggota badan ad hoc dapat honor sesuai ketentuan," katanya.

Akan tetapi tambah Muslih, itu tentu bukan menjadi tujuan utama, sebab pesta demokrasi ini bukan hanya tanggung jawab KPU semata melainkan merupakan kerja bersama untuk mengawal demokrasi berkualitas.


Baca juga: Gerindra-PPP berikan sinyal koalisi di Pilkada Kota Mataram