Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada pada Rabu, 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
Baca juga: KPU sebut ada dua jalur pendaftaran calon pemilukada Serentak
Baca juga: KPU menyiapkan strategi menghadapi MK
Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
KPU Mataram mulai pengadaan logistik pilkada 2024
Selasa, 10 September 2024 16:40
KPU Mataram lakukan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon pilkada 2024
Selasa, 10 September 2024 16:32
KPU Kota Mataram sebut dua bapaslon belum memenuhi syarat
Jumat, 6 September 2024 17:38
KPU: Koalisi parpol yang ingin cabut dukungan cakada harus beri surat tertulis
Kamis, 5 September 2024 12:27
Mantan Bupati Lombok Timur dukung Iqbal -Dinda di Pilkada NTB 2024
Rabu, 4 September 2024 17:17
Sebanyak 66 bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 di NTB dinyatakan sehat
Selasa, 3 September 2024 17:30
BPKAD NTB bantah mobil dinas digunakan tim Zul-Uhel saat pendaftaran pilkada
Senin, 2 September 2024 18:39
Dharma Pongrekun minta relawan bergerak
Senin, 2 September 2024 7:02