Ahli waris pedagang ikan terima santunan Rp42juta dari BPJS Ketenagakerjaan NTB

id BPJS Ketenagakerjaan,Penyerahan Santunan,Kota Mataram,Ahli Waris

Ahli waris pedagang ikan terima santunan Rp42juta dari BPJS Ketenagakerjaan NTB

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB menyerahkan santunan kepada ahli waris I Nyoman Suartha, di Kota Mataram. (ANTARA/HO-BPJSTK)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta di Kota Mataram.

Santunan diberikan kepada ahli waris dari I Nyoman Suartha, seorang pedagang ikan. Total santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman.

Penyerahan simbolis santunan dilakukan oleh karyawan BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) di Mataram, Senin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan menyampaikan turut berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga dari I Nyoman Suartha. 

Ia berharap santunan tersebut dapat bermanfaat untuk ahli warisnya.

"Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan NTB mengucapkan rasa duka cita dan belasungkawa yang terdalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan," katanya.

Menurutnya, risiko-risiko sosial bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada peserta. 

Para pekerja yang telah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya. 

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kata Boby, peserta diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial yang mungkin dialami.