Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berniat untuk membuat peraturan untuk menghindarkan benturan konflik kepentingan di antara pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
Niat tersebut disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan menjelang Hari Anti Korupsi Dunia 9 Desember 2009 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam.
"Saya akan segera menginstruksikan dibuatnya aturan yang lebih jelas dan tegas untuk mencegah dan melarang terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaran negara," ujarnya.
Peraturan tersebut diperlukan, menurut Presiden, karena benturan kepentingan seorang pejabat negara amat mungkin membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada korupsi.
"Saya berpendapat setiap lingkungan kerja yang masih rentan dengan benturan kepentingan sebaiknya dihilangkan," ujarnya.
Selain peraturan tentang benturan kepentingan, Presiden mengatakan, ia juga mempertimbangkan untuk membuat peraturan terkait pengembalian aset.
"Bagaimana pun upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika uang hasil korupsi dapat diselamatkan secara optimal," katanya.
Presiden dalam pidatonya menyatakan komitmen pemerintah untuk memperbaiki settiap regulasi terkait penegakan hukum sejalan dengan semangat memberantas korupsi.
Untuk itu, ia mengatakan, telah menolak usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan atau pembatasan yang terlalu kaku dari kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden juga menyatakan dukungannya pada praktik penyadapan dalam pengusutan perkara korupsi meski ia mengatakan harus dilakukan menurut aturan yang benar tanpa menyimpang dari semangat pemberantasan korups.
Kepala Negara mengakui reformasi bidang hukum adalah salah satu bidang yang lambat berhasil karena sebab utamanya adalah praktik mafia yang masih berlangsung di lembaga penegakan hukum.
Untuk itu, ia berjanji untuk mengevaluasi langsung reformasi di kepolisian dan kejaksaan serta memantau langsung satuan tugas pemberantas mafia bidang hukum yang berada di bawah Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).(*)
Niat tersebut disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan menjelang Hari Anti Korupsi Dunia 9 Desember 2009 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam.
"Saya akan segera menginstruksikan dibuatnya aturan yang lebih jelas dan tegas untuk mencegah dan melarang terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaran negara," ujarnya.
Peraturan tersebut diperlukan, menurut Presiden, karena benturan kepentingan seorang pejabat negara amat mungkin membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada korupsi.
"Saya berpendapat setiap lingkungan kerja yang masih rentan dengan benturan kepentingan sebaiknya dihilangkan," ujarnya.
Selain peraturan tentang benturan kepentingan, Presiden mengatakan, ia juga mempertimbangkan untuk membuat peraturan terkait pengembalian aset.
"Bagaimana pun upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif jika uang hasil korupsi dapat diselamatkan secara optimal," katanya.
Presiden dalam pidatonya menyatakan komitmen pemerintah untuk memperbaiki settiap regulasi terkait penegakan hukum sejalan dengan semangat memberantas korupsi.
Untuk itu, ia mengatakan, telah menolak usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan atau pembatasan yang terlalu kaku dari kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden juga menyatakan dukungannya pada praktik penyadapan dalam pengusutan perkara korupsi meski ia mengatakan harus dilakukan menurut aturan yang benar tanpa menyimpang dari semangat pemberantasan korups.
Kepala Negara mengakui reformasi bidang hukum adalah salah satu bidang yang lambat berhasil karena sebab utamanya adalah praktik mafia yang masih berlangsung di lembaga penegakan hukum.
Untuk itu, ia berjanji untuk mengevaluasi langsung reformasi di kepolisian dan kejaksaan serta memantau langsung satuan tugas pemberantas mafia bidang hukum yang berada di bawah Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).(*)