Mataram (ANTARA) - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Bima, Nusa Tenggara Barat, segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemotongan tunjangan guru pada tahun anggaran 2011 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa berkas tersebut milik tiga tersangka, yakni mantan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bima Yaman bersama bawahannya, Irfun dan Vivi.
"Jadi, kami upayakan pekan ini bisa selesai dan masuk ke tahap penuntutan," kata Wayan Suryawan.
Dalam persiapannya, jaksa sudah merampungkan berkas milik tiga tersangka. Pelimpahannya tinggal menunggu persyaratan administrasinya selesai.
Penanganan kasus korupsi pemotongan tunjangan guru di lingkungan Kemenag Kabupaten Bima ini bergulir cukup lama di tingkat penyidikan.
Dalam dugaannya, sejumlah guru dari tempat terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Peran ketiga tersangka dalam kasus ini diduga saling bekerja sama membuat pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal, yang diterima para guru terpencil sudah dikurangi dari alokasi seharusnya.
Dalam kasus tersebut, BPKP Perwakilan NTB telah menghitung kerugian negara dan muncul nominal mencapai Rp615,6 juta. Angka itu muncul dari selisih pembayaran tunjangan yang disalurkan dengan yang seharusnya dibayarkan.
Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa berkas tersebut milik tiga tersangka, yakni mantan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bima Yaman bersama bawahannya, Irfun dan Vivi.
"Jadi, kami upayakan pekan ini bisa selesai dan masuk ke tahap penuntutan," kata Wayan Suryawan.
Dalam persiapannya, jaksa sudah merampungkan berkas milik tiga tersangka. Pelimpahannya tinggal menunggu persyaratan administrasinya selesai.
Penanganan kasus korupsi pemotongan tunjangan guru di lingkungan Kemenag Kabupaten Bima ini bergulir cukup lama di tingkat penyidikan.
Dalam dugaannya, sejumlah guru dari tempat terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Peran ketiga tersangka dalam kasus ini diduga saling bekerja sama membuat pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal, yang diterima para guru terpencil sudah dikurangi dari alokasi seharusnya.
Dalam kasus tersebut, BPKP Perwakilan NTB telah menghitung kerugian negara dan muncul nominal mencapai Rp615,6 juta. Angka itu muncul dari selisih pembayaran tunjangan yang disalurkan dengan yang seharusnya dibayarkan.