Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengklaim sudah menyelamatkan 1.200 jiwa manusia dari keberhasilan tim narkoba yang mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Abian Tubuh Selatan.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, menjelaskan, hitungan 1.200 nyawa manusia berhasil terselamatkan dari jumlah barang bukti yang diamankan tim narkoba, yakni sabu-sabu sebanyak 31 gram.

"Jadi kalau diilustrasikan satu gramnya bisa jadi 13 poket sabu siap edar, dengan asumsi satu poket bisa dikonsumsi sembilan orang, jadi dari 31 gram BB (barang bukti) narkoba yang sudah berhasil diamankan, ada 1.200 nyawa yang bisa terselamatkan," kata H Alam.

Dia menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi yang melakukan pengembangan lapangan, berhasil mengamankan 31 gram sabu-sabu bersama pemiliknya berinisial GP di wilayah Abian Tubuh Selatan, Kota Mataram.

Oleh Tim Satresnarkoba Polres Mataram, kasusnya terungkap pada Rabu (4/9) lalu. Untuk 31 gram sabu-sabu, ditemukan petugas dari dalam kaleng rokok yang ada di dekat TKP penangkapan GP.

Dalam rinciannya, 31 gram itu dihitung dari 42 poket sabu siap edar ditambah satu klip plastik bening ukuran sedang berisi 10,27 gram sabu.

"Jadi barang haram yang ada isi besar, 10,27 gram itu ditemukan dalam kaleng rokok, di sekitar tempatnya diamankan," ujarnya.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan alat kelengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Sejumlah bukti yang menguatkan GP sebagai tersangka juga turut diamankan, seperti beberapa bundel klip plastik bening berbagai ukuran dan sebuah timbangan digital.

Meskipun barang bukti menguatkan peran GP sebagai pengedar, namun H Alam mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman peran.

Karenanya, untuk sementara GP ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk itu (Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika), masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Nantinya dari hasil penyidikan, akan kita sampaikan lagi perkembangannya," ucap H Alam.

Kandungan sabu

Perlu diketahui bahwa sabu-sabu merupakan zat kimia sintetis (buatan manusia). Bukan seperti narkoba lainnya, ganja atau opium, yang terbuat dari tanaman alami.

Karenanya, sabu-sabu dalam aturan Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika masuk dalam golongan I bukan tanaman.

Namun jika dilihat bahan baku dari barang terlarang ini adalah metamfetamin, zat kimia yang dimanfaatkan dalam ilmu kedokteran. Metamfetamin biasa digunakan sebagai media perangsang sistem kerja otak manusia.

Dengan mengonsumsi metamfetamin, produksi zat kimia alami yang ada dalam otak akan meningkat. Dampaknya akan sangat dirasakan tubuh, seperti denyut jantung meningkat, tekanan darah naik, energi dalam tubuh bertambah namun nafsu makan menurun.

Karenanya, metamfetamin cocok untuk penderita narkolepsi, sejenis penyakit gangguan tidur yang dapat menyebabkan penderitanya merasa kantuk berlebihan.

Begitu juga untuk pengobatan anak-anak gangguan mental yang gejala perilakunya hiperaktif dan impulsif, atau bahkan yang sulit berkonsentrasi.

Meskipun ada dijual secara legal dengan bentuk tablet, namun peredarannya terbatas bahkan masuk dalam fungsi kendali pemerintah. Jadi biasanya, metode penggunaannya harus dibawah bimbingan dokter.

Bila tidak sesuai dosis atau melebihi batas kebutuhan penyakitnya, bisa sangat berbahaya bagi kesehatan. Bahkan bisa mengakibatkan kematian.

lebih parah lagi metamfetamin yang ada pada sabu. Metamfetamin-nya sudah diolah dengan zat kimia lain, biasanya diambil dari kandungan obat-obat umum dan juga bahan kimia berbahaya seperti baterai asam timbal, bahan baku cairan pembersih, penghilang karat, dan juga minyak lampu.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024