KontraS desak polisi melakukan kekerasan diproses hukum
Rabu, 25 September 2019 15:12 WIB
Koordinator KontraS Yati Andriyani (kanan) dalam suatu kegiatan di Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar personel kepolisian yang melakukan kekerasan dan menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9) diproses hukum.
"KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal Abidin hingga meninggal resmi ditahan
Yati menuturkan cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.
Selain itu, KontraS meminta jajaran polisi membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung perwakilan rakyat menolak revisi UU KPK dan pengesahan sejumlah RUU.
Kepolisian pun diingatkan tidak menghalangi akses bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditahan.
"Hari ini KontraS akan membuka posko pengaduan bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya," kata Yati.
Baca juga: Polisi mengamankan 68 orang pascaaksi di DPRD Jabar
Ada pun Polda Metro Jaya mencatat terdapat 265 mahasiswa terdampak bentrokan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9), yang kemudian meluas ke beberapa titik. Dari jumlah itu, 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 yang dirawat inap.
Sementara Polda Jawa Barat sempat menahan 68 orang dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD, 64 orang di antaranya sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dengan dicatat identitasnya. Sedangkan empat orang lainnya ditahan karena terindikasi menggunakan narkotika.
Baca juga: Polisi menyelidiki personel pukuli mahasiswa di Medan
"KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sembilan polisi tersangka penganiaya Zainal Abidin hingga meninggal resmi ditahan
Yati menuturkan cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.
Selain itu, KontraS meminta jajaran polisi membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung perwakilan rakyat menolak revisi UU KPK dan pengesahan sejumlah RUU.
Kepolisian pun diingatkan tidak menghalangi akses bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditahan.
"Hari ini KontraS akan membuka posko pengaduan bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya," kata Yati.
Baca juga: Polisi mengamankan 68 orang pascaaksi di DPRD Jabar
Ada pun Polda Metro Jaya mencatat terdapat 265 mahasiswa terdampak bentrokan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9), yang kemudian meluas ke beberapa titik. Dari jumlah itu, 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 yang dirawat inap.
Sementara Polda Jawa Barat sempat menahan 68 orang dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD, 64 orang di antaranya sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dengan dicatat identitasnya. Sedangkan empat orang lainnya ditahan karena terindikasi menggunakan narkotika.
Baca juga: Polisi menyelidiki personel pukuli mahasiswa di Medan
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024