Mataram (ANTARA) - Terdakwa RP (21), juru parkir di kawasan Pantai Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam kurungan 14 tahun penjara atas kepemilikkan dua paket sabu.
"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa terkena hukuman 14 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bayatusolihah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu.
Saksi dari kepolisian menyebutkan terdakwa menyimpan sabu 1,02 gram di lipatan uang kertas dan sebagian lagi sabu terjatuh dari saku jaket terdakwa.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2019 saat terdakwa hendak meletakkan paketnya di kawasan parkiran Pantai Ampenan.
Sementara itu, terdakwa RP saat ditanya penuntut umum berapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut, RP menyebutkan bahwa dia bisa bertransaksi dalam sepekan antara empat sampai lima kali.
"Saya memperoleh uang dari transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu," katanya.
Terdakwa juga mengaku sebagai pengguna narkoba serta melakukan transaksi di wilayah lainnya, yakni Lingkungan Montong, Mataram. "Ya dipakai juga (sabu), buat begadang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan hukuman penjara maksimal 14 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa terkena hukuman 14 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bayatusolihah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu.
Saksi dari kepolisian menyebutkan terdakwa menyimpan sabu 1,02 gram di lipatan uang kertas dan sebagian lagi sabu terjatuh dari saku jaket terdakwa.
Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2019 saat terdakwa hendak meletakkan paketnya di kawasan parkiran Pantai Ampenan.
Sementara itu, terdakwa RP saat ditanya penuntut umum berapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut, RP menyebutkan bahwa dia bisa bertransaksi dalam sepekan antara empat sampai lima kali.
"Saya memperoleh uang dari transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu," katanya.
Terdakwa juga mengaku sebagai pengguna narkoba serta melakukan transaksi di wilayah lainnya, yakni Lingkungan Montong, Mataram. "Ya dipakai juga (sabu), buat begadang," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan hukuman penjara maksimal 14 tahun.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan tuntutan.