Banjarmasin (ANTARA) - Pengedar sabu-sabu yang ditangkap di depan salah satu sekolah dasar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satuan Res Narkoba Polres HST.

"Pelaku tertangkap tangan saat kami tangkap dan sudah terbukti dalam pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai tersangkap," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika.

Hasil pemeriksaan tersangka yang diketahui berinisial AZ (28) warga jalan Trikesuma Barabai, Kabupaten HST itu kemungkinan dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui tersangka AZ ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Res Narkoba dan Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah.

AZ ditangkap saat berada di pinggir jalan di depan salah satu sekolah dasar pada Senin (1/10) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.

Saat penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan lagi barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram.

Atas temuan barang bukti tersebut, sehingga tersangka langsung dibawa ke Mako Polres HST guna penyidikan lebih lanjut. 

Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024