Asmara dan warisan motif pembunuhan korban yang mayatnya dicor
Kamis, 7 November 2019 21:56 WIB
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal (tengah) berbincang dengan tersangka BS (istri korban) saat pers rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/10/2019) (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan asmara dan warisan menjadi motif pembunuhan korban Sugiono yang jasadnya dicor di bawah lantai mushalla rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Untuk motif pembunuhan yakni asmara dan warisan, serta dendam, sehingga kedua tersangka tega membunuh korban saat yang bersangkutan tertidur pulas di rumahnya," kata Alfian Nurrizal dalam pers rilis di Mapolres Jember, Kamis.
Aparat kepolisian menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka pembunuhan Sugiono alias Surono (51), bahkan kedua tersangka sengaja merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai harta korban yang sehari-hari menjadi petani kopi dengan penghasilan sekitar Rp90 juta per tahun.
"Terkait asmara, BS mengaku cemburu dengan seorang perempuan berinisial I yang diduga sebagai selingkuhan suaminya dan saat diminta keterangan I mengakui kedekatannya dengan Sugiono, namun ia juga mengaku dekat dengan BS yang menjadi istri korban," katanya.
Tidak hanya itu, BS juga menikah siri dengan pria berinisial J setelah sebulan kematian korban dengan disaksikan tersangka BR, namun suami siri tersangka BS tidak mengetahui adanya pembunuhan itu dan tidak tahu ada jasad Sugiono yang dikubur di bawah lantai mushalla yang dicor tersebut.
"Sementara untuk motif warisan, kedua tersangka tergiur untuk menguasai harta korban dari hasil panen kebun kopinya sebesar Rp90 juta hingga Rp100 juta per tahun, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh korban pada akhir Maret 2019," katanya.
Tersangka BR juga merasa dendam dan sakit hati kepada ayahnya karena tidak memberinya uang yang banyak, padahal ia tahu penghasilan ayahnya cukup besar dari hasil panen kebun kopinya seperti Agustus 2019 mencapai Rp100 juta.
"Yang merencanakan ide pembunuhan korban yakni kedua tersangka (ibu dan anak) yang memiliki peran masing-masing, sehingga bersekongkol membunuh korban dan menguburnya di bawah lantai mushalla yang dicor," ujarnya.
Namun, setelah terjadi pembunuhan dan hasil keuntungan kebun kopi yang cukup besar tidak dinikmati oleh tersangka BR, justru dinikmati sendiri oleh ibunya dan suami sirinya, sehingga BR dendam kepada ibunya dan J, sehingga menuduh J yang membunuh ayahnya dalam keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik.
"BR merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang korbannya adalah Bu Nyai di desa setempat, sehingga pernah dipenjara selama 2 tahun 8 bulan," ucap mantan Kapolresta Probolinggo itu.
Kedua tersangka yakni istri dan anak korban dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Untuk motif pembunuhan yakni asmara dan warisan, serta dendam, sehingga kedua tersangka tega membunuh korban saat yang bersangkutan tertidur pulas di rumahnya," kata Alfian Nurrizal dalam pers rilis di Mapolres Jember, Kamis.
Aparat kepolisian menetapkan istri dan anak korban masing-masing berinisial BS (47) dan BR (27) sebagai tersangka pembunuhan Sugiono alias Surono (51), bahkan kedua tersangka sengaja merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai harta korban yang sehari-hari menjadi petani kopi dengan penghasilan sekitar Rp90 juta per tahun.
"Terkait asmara, BS mengaku cemburu dengan seorang perempuan berinisial I yang diduga sebagai selingkuhan suaminya dan saat diminta keterangan I mengakui kedekatannya dengan Sugiono, namun ia juga mengaku dekat dengan BS yang menjadi istri korban," katanya.
Tidak hanya itu, BS juga menikah siri dengan pria berinisial J setelah sebulan kematian korban dengan disaksikan tersangka BR, namun suami siri tersangka BS tidak mengetahui adanya pembunuhan itu dan tidak tahu ada jasad Sugiono yang dikubur di bawah lantai mushalla yang dicor tersebut.
"Sementara untuk motif warisan, kedua tersangka tergiur untuk menguasai harta korban dari hasil panen kebun kopinya sebesar Rp90 juta hingga Rp100 juta per tahun, sehingga mereka merencanakan untuk membunuh korban pada akhir Maret 2019," katanya.
Tersangka BR juga merasa dendam dan sakit hati kepada ayahnya karena tidak memberinya uang yang banyak, padahal ia tahu penghasilan ayahnya cukup besar dari hasil panen kebun kopinya seperti Agustus 2019 mencapai Rp100 juta.
"Yang merencanakan ide pembunuhan korban yakni kedua tersangka (ibu dan anak) yang memiliki peran masing-masing, sehingga bersekongkol membunuh korban dan menguburnya di bawah lantai mushalla yang dicor," ujarnya.
Namun, setelah terjadi pembunuhan dan hasil keuntungan kebun kopi yang cukup besar tidak dinikmati oleh tersangka BR, justru dinikmati sendiri oleh ibunya dan suami sirinya, sehingga BR dendam kepada ibunya dan J, sehingga menuduh J yang membunuh ayahnya dalam keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik.
"BR merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang korbannya adalah Bu Nyai di desa setempat, sehingga pernah dipenjara selama 2 tahun 8 bulan," ucap mantan Kapolresta Probolinggo itu.
Kedua tersangka yakni istri dan anak korban dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kesal sering dipaksa berhubungan sejenis, manusia silver mutilasi rekannya dan jasadnya dibuang ke sungai
09 December 2020 20:03 WIB, 2020
Nelayan tenggelam di Pantai Gerupuk Loteng, jasadnya ditemukan di perairan Gili Kodek Lotim
08 December 2020 12:08 WIB, 2020
Ini tampang pembunuh wanita dan jasadnya dikubur di pondasi rumah di Loteng
03 December 2020 15:55 WIB, 2020
Ini motif pelaku bunuh wanita dan jasadnya di kubur di pondasi rumah di Loteng (Video)
03 December 2020 15:30 WIB, 2020
Polres Sumbawa tetapkan dua remaja sebagai tersangka pembunuhan Olive yang jasadnya gosong
14 September 2019 17:31 WIB, 2019
Aulia Kesuma, pembunuh suami dan putra tirinya yang jasadnya dibakar menangis terus
30 August 2019 3:33 WIB, 2019