Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menanggapi pembubaran Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Keberadaan TP4P dan TP4D di kejaksaan sebetulnya baik," ujar Adrianus, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Keberadaan TP4P dan TP4D, kata Adrianus, membuat para pimpinan proyek (pimpro) melakukan spending money menjadi meningkat karena perhatian mereka tadi secara hukum sudah merasa aman.

Namun masalahnya, praktik di lapangan yang masih bersinggungan langsung antarjaksa dengan para pimpro dapat membuka peluang kolusi, karena ketidaktahuan mereka soal keuangan negara.

"Masalahnya kontak personal jaksa dengan pengelola proyek ada transaksi, yang seharusnya diberikan saran kedinasan maka kemudian pimpinan proyek merasa berterima kasih kemudian kasih 'sesuatu'. Lama-lama menjadi semacam tarif dan menjadi keharusan," ujar dia.

Namun kajian Ombudsman menilai adanya TP4P dan TP4D yang esensinya baik tadi, maka revisinya seharusnya hanya pada intensitas interaksi antarjaksa dan pemberi proyek yang bisa dijembatani lewat penggunaan aplikasi.

"Saat butuh saran spending beli baja, daripada mengontak jaksa berpotensi maladministrasi lalu ada hubungan kolutif, pakailah email yang terhubung aplikasi dari sana dijawab dan saling jawab, itu bisa mengurangi kontak personal yang dapat mengurangi kolusi," ujar dia.

TP4D dan TP4P dibentuk dengan tugas mendampingi dan mengawal setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan, sehingga anggaran dari pemerintah digunakan tepat sasaran.

Dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu hari ini, kedua belah pihak juga membahas mengenai TP4P dan TP4D.

"Ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud.


Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024