Mataram (ANTARA) - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Mataram terus memantau progres pengerjaan proyek Dinas Pariwisata Lombok Barat meski Kadispar Ispan Junaidi terkena operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (12/11).
"Di sini saya tegaskan bahwa tidak ada kaitannya OTT dengan TP4D. Artinya apa? Proyeknya tetap jalan dan kami dampingi," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Dalam tahap pendampingannya, Agus mengatakan bahwa progres pengerjaan proyek pengembangan wisata dengan nilai kontrak Rp1.588.663.000,00 sudah berjalan sesuai dengan perencanaan.
Meskipun sebelumnya tercatat ada deviasi (kekurangan pekerjaan) yang besarannya sekitar 3 persen. Namun, setelah 2 pekan lalu TP4D melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan pihak pelaksana proyek, deviasi sudah tidak tampak lagi.
"Kekurangannya itu soal tenaga pekerja. Akan tetapi, itu sudah ditanggulangi karena sesuai dengan rekomendasi kami, mereka langsung datangkan pekerja tambahan dari Pulau Jawa," katanya menjelaskan.
Proyek pengembangan wisata yang masuk tahun anggaran 2019 berada di Desa Pusuk Lestari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Untuk pelaksana proyeknya adalah CV Titian Jati. Masa kontrak dari proyek Dinas Pariwisata Lombok Barat ini akan habis pada tanggal 19 Desember 2019.
Pelaksana proyek ini merupakan korban pemerasan yang dituduhkan kepada Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat. Bukti pemerasannya terungkap dari hasil OTT pada hari Selasa (12/11).
Dalam giat OTT oleh Tim Intelijen Kejari Mataram tersebut, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000,00. Uang dari tas ransel warna hitam yang diamankan di ruangannya diduga kuat jatah yang diterima dari pihak pelaksana proyek.
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah dengan persentase pencapai lima persen dari nilai kontrak kerjanya sebesar Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi mengancam untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyek tersebut.
Karena perbuatannya, Ispan Junaidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram. Dia disangkakan Pasal 12e dan/atau Pasal 12b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Eks Kadispar Lombok Barat divonis 4 tahun penjara, kejaksaan siap banding
Kamis, 2 April 2020 17:31
Terdakwa pemeras kontraktor proyek pariwisata dituntut 7 tahun kurungan
Selasa, 18 Februari 2020 21:17
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
Kamis, 30 Januari 2020 11:05
Jaksa ungkap pertemuan Bupati Fauzan dengan terdakwa pemerasan
Selasa, 28 Januari 2020 20:02
Terdakwa pemerasan keberatan atas mangkirnya Bupati Fauzan sebagai saksi
Selasa, 28 Januari 2020 18:26
Bupati Lombok Barat mangkir dari persidangan kadispar "minta jatah" proyek
Selasa, 28 Januari 2020 15:23
Bupati Lombok Barat diminta hadir dalam sidang pemerasan kontraktor
Senin, 27 Januari 2020 15:48
Bupati Lombok Barat bakal jadi saksi sidang kadispar "minta jatah" proyek
Kamis, 16 Januari 2020 14:49