Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendukung penyelenggaraan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan cara mendaftarkan seluruh tenaga kerja non aparatur sipil negara sebagai peserta.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Oktober 2019.
"Kesepakatan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Ia mengatakan sebagai salah satu implementasi dari kesepakatan bersama tersebut, pihaknya telah mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-aparatus sipil negara (ASN) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut juga sebagai bentuk dukungan dan komitmen Kejari Lombok Tengah dalam mengawal kepatuhan para badan usaha atau pegiat ekonomi untuk mendaftarkan dirinya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.
Ely menambahkan upaya memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang mana salah satu lembaga yang menanganinya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
"Misi kami di sini adalah untuk mengawal dan memastikan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dijalankan dengan benar sesuai ketentuan dan tersampaikan demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Sony Suharsono, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden.
Tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah mengurusi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap warga negara yang berhak sesuai amanat konstitusi.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi dari resiko sosial yang mungkin terjadi. Kita tidak berharap resiko terjadi, tapi jika resiko sosial yang saya maksud itu menghampiri, kita sudah siap dan punya langkah untuk perlindungan diri dan juga keluarga," ujarnya.
Menurut dia, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan atau biaya rumah sakit sudah aman. Pekerja juga bisa memanfaatkan tabungan hari tua dan biaya pensiun jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sony menambahkan jika terjadi resiko meninggal dunia terhadap peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebagai bekal untuk meneruskan hidupnya.
"Memang uang tidak akan bisa mengganti nilai sebuah nyawa, tapi setidaknya kita bisa menjaga keluarga dan generasi penerus kita untuk tidak menjadi keluarga miskin baru," ucapnya pula.
Untuk itu, ia berharap lewat kerja sama dengan Kejari Lombok Tengah, badan usaha atau perusahaan semakin sadar dan secara aktif mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Ely Rahmawati mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Oktober 2019.
"Kesepakatan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Ia mengatakan sebagai salah satu implementasi dari kesepakatan bersama tersebut, pihaknya telah mendaftarkan seluruh tenaga kerja non-aparatus sipil negara (ASN) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut juga sebagai bentuk dukungan dan komitmen Kejari Lombok Tengah dalam mengawal kepatuhan para badan usaha atau pegiat ekonomi untuk mendaftarkan dirinya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.
Ely menambahkan upaya memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang mana salah satu lembaga yang menanganinya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
"Misi kami di sini adalah untuk mengawal dan memastikan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dijalankan dengan benar sesuai ketentuan dan tersampaikan demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Sony Suharsono, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden.
Tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah mengurusi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap warga negara yang berhak sesuai amanat konstitusi.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi dari resiko sosial yang mungkin terjadi. Kita tidak berharap resiko terjadi, tapi jika resiko sosial yang saya maksud itu menghampiri, kita sudah siap dan punya langkah untuk perlindungan diri dan juga keluarga," ujarnya.
Menurut dia, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan atau biaya rumah sakit sudah aman. Pekerja juga bisa memanfaatkan tabungan hari tua dan biaya pensiun jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sony menambahkan jika terjadi resiko meninggal dunia terhadap peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebagai bekal untuk meneruskan hidupnya.
"Memang uang tidak akan bisa mengganti nilai sebuah nyawa, tapi setidaknya kita bisa menjaga keluarga dan generasi penerus kita untuk tidak menjadi keluarga miskin baru," ucapnya pula.
Untuk itu, ia berharap lewat kerja sama dengan Kejari Lombok Tengah, badan usaha atau perusahaan semakin sadar dan secara aktif mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.