Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerima penyerahan aset Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Mandalika dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Aset Rusunawa Mandalika, kami terima secara resmi kemarin di Jakarta," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram HM Kemal di Mataram, Jumat.

Dengan telah diserahkannya aset tersebut, maka berbagai tanggung jawab untuk pengelolaan dan pemeliharaan sepenuhnya menjadi kewajiban Pemerintah Kota Mataram.

"Jadi aset rusunawa yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota sebanyak tiga pasang blok pada dua lokasi, yakni Rusunawa Selagalas dan Rusunawa Mandalika," katanya.

Untuk pengelolaan aset rusunawa tersebut, tahun depan akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014, tentang Aset Daerah.

Pada perda tersebut akan dilakukan kajian tentang biaya sewa dan pemeliharaan dengan harapan biaya sewa bisa surplus terhadap biaya pemeliharaan.

"Kami targetkan, retribusi biaya sewa bisa mencapai 300 juta per tahun untuk tiga lokasi rusunawa. Artinya, termasuk dengan Rusunawa Montong Are meskipun belum diserahterimakan," katanya.

Rusunawa Mandalika memiliki 198 unit kamar, dengan bentuk fisik dua pasang (twin) blok berlantai lima dengan nilai aset pembangunan untuk satu pasang blok sekitar Rp22 miliar.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram H Mahmuddin Tura sebelumnya juga mengatakan, setelah adanya dua aset rusunawa yang diserahkan, yakni Rusunawa Mandalika dan Selagalas maka pemerintah kota sudah dapat menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) pengelolaan dan tarif sewa rusunawa.

"Perlu diingat bahwa keberadaan Perda pengelolaan rusunawa, terutama untuk penetapan tarif bukan bertujuan mencari keuntungan melainkan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat," katanya.

Selama ini, dalam operasional tiga rusunawa di Kota Mataram, masih menggunakan sistem pengelolaan melalui paguyuban di masing-masing rusunawa dan besaran sewanya tidak lebih dari Rp200 ribu.

"Biaya sewa tersebut sepenuhnya digunakan kembali untuk pemeliharaan rusunawa," katanya.*


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024