Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Pangan Nusa Tenggara Barat, terus memantau pasokan dan harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan harian masyarakat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Senin, mengatakan, giat pemantauan dilakukan menyusul Pemprov NTB menetapkan status siaga darurat bencana non alam COVID-19.
"Sebenarnya satgas pangan sudah bekerja, setiap hari harga pangan khususnya sembako terus dipantau," kata Artanto.
Dari laporan yang dia terima, harga kebutuhan pokok harian masyarakat dikatakan masih relatif normal. Tidak ada kegiatan yang menunjukkan "panic buying" pasca penetapan status siaga darurat bencana non alam COVID-19.
Karenanya, Artanto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik dalam menanggapi status siaga darurat bencana non alam COVID-19 yang ditetapkan Pemprov NTB dalam dua pekan mendatang, terhitung sejak Minggu (15/3).
"Jadi harga sembako sekarang masih relatif normal, begitu juga dengan ketersediaannya. Jangan panik terhadap informasi yang menyebar di masyarakat, jangan panic buying," ujarnya.
Lebih lanjut, Artanto menegaskan bahwa Satgas Pangan NTB akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Bila muncul indikasi kelangkaan barang, pihaknya akan melakukan penelusuran lapangan.
"Kita akan tindak lanjuti, bila di situ ada indikasi pidana, kita akan proses secara hukum," ucapnya.
Berita Terkait
Stok bahan pokok aman hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Selasa, 2 April 2024 13:49
Mentan dan Satgas Pangan tindak tegas pengecer pupuk nakal
Rabu, 21 Februari 2024 17:30
Bulog percayakan Satgas Pangan jika ada pelanggaran hukum soal beras
Rabu, 14 Februari 2024 6:25
Satgas Pangan Mataram mengecek bantuan beras cadangan pemerintah
Jumat, 15 September 2023 16:15
Optimalkan satgas pangan jamin pasokan bahan pokok di Mataram
Kamis, 22 Juni 2023 6:02
Satgas Pangan siap tindak tengkulak dan penimbun sembako
Rabu, 5 April 2023 19:50
Polri memastikan stok pangan aman hingga Lebaran 2023
Rabu, 29 Maret 2023 7:00
Satgas Pangan sidak pasokan beras jelang Ramadhan
Jumat, 17 Februari 2023 5:39