Mataram (ANTARA) - Minggu (12/4) malam, kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, bak kota mati tiada lagi keriuhan dentuman musik dan hilir mudik wisatawan domestik sampai mancanegara di atas trotoar memilih tempat kongkow atau makan malam.
Hotel atau penginapan di sepanjang Jalan Raya Senggigi pun murung mengikuti mendungnya langit pada malam hari di Pulau Lombok, yang terlihat dari areal parkirnya yang melompong.
Lampu jalan di sejumlah titikpun padam. Kini Senggigi pun terimbas dari wabah COVID-19. Semakin miris melihat pemandangan demikian.
"Sejak beberapa pekan lalu sudah sepi akan wisatawan," kata salah seorang warga di Senggigi, Nurdin.
Dia berharap badai COVID-19 segera berlalu di Lombok dan tanah air hingga menggairahkan kembali dunia pariwisata yang sedang mulai bangkit setelah sebelumnya terpuruk gempa bumi.
Dampak si COVID-19 di dunia pariwisata pun mulai terasa dengan banyaknya pegawai hotel yang mulai dirumahkan.
Misalnya, sebanyak 1.316 karyawan dari 17 hotel di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, harus dirumahkan karena sudah tidak ada lagi tamu yang menginap sejak merebaknya Virus Corona baru atau COVID-19 di Indonesia.
"Menurut data yang dihimpun ada 17 hotel yang mengirimkan data, mereka terpaksa merumahkan para karyawannya karena sepinya okupansi akibat Virus Corona," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat, Saepul Ahkam.
Ia juga menyebutkan ada tujuh hotel yang mengambil kebijakan menutup usahanya untuk sementara waktu. Kebijakan merumahkan karyawan, kata dia, terpaksa diambil oleh manajemen hotel agar mereka bisa bertahan di masa sulit ini.
Tidak hanya hotel. Usaha hiburan, restoran, dan jasa usaha wisata lainnya, bisa jadi juga mengambil kebijakan yang sama, ujar Saepul Ahkam.
Pihaknya akan terus berusaha menghimpun data perumahan karyawan sebagai basis data bagi pemerintah untuk penanganan dampak sosial ekonomi dari wabah COVID-19.
Kita akan komunikasikan ke pemerintah pusat melalui provinsi agar para pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapat stimulus program yang mampu membantu mereka dari kesulitan bekerja, ucap Saepul Ahkam.
Ia mengatakan setelah pemerintah mengumumkan perdana kasus COVID-19, kawasan wisata Senggigi yang menjadi primadona wisata di Kabupaten Lombok Barat seperti "mati".
"Semua usaha hiburan tidak ada yang buka, restoran pun banyak yang tutup, hanya beberapa restoran kecil dan pedagang kaki lima yang masih buka, tapi tidak melayani makan di tempat," ucapnya.
Ditanya soal stimulus kemudahan atas kewajiban pajak dan retribusi bagi usaha pariwisata, pria yang juga pelaksana tugas Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Lombok Barat itu, belum bisa memastikan apakah akan ada stimulus keringanan bagi mereka yang menjadi wajib pajak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Pariwisata ini salah satu penyumbang pendapatan asli daerah bagi Lombok Barat. Keputusan pemerintah pusat, hanya KEK Mandalika yang mendapat kemudahan soal pajak, Senggigi tidak, katanya.
Namun seperti halnya saat bencana gempa dahulu, Saepul Ahkam menduga bisa jadi Pemkab Lombok Barat akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pelaku pariwisata.
"Saya tidak tahu pasti, tapi yang paling mungkin itu keringanan soal waktu, denda, atau bahkan pengurangan pada item pajak retribusi tertentu," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pariwisata NTB menyebutkan belasan hotel di Nusa Tenggara Barat menutup sementara aktivitasnya sebagai imbas dari wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi terkontaminasinya okupansi hotel akibat COVID-19.
"Penutupan sementara ini sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Ia menyebutkan, belasan hotel yang menutup sementara aktivitasnya itu tersebar di sejumlah tempat di NTB, seperti di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 10 hotel, di antaranya The Oberoi Hotel, Ombak Sunset, Jambuluwuk Ocean, The Kayana Resort, Living Asia Resort, Pondok Santi Estate, Anema Wellness Resort, Ombak Paradise, Mahamaya, dan Divine Divers Resort.
Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Barat terdapat empat hotel di antaranya Puri Mas Resort, Raja Villa Resort, The Chandi Boutique Resort & Spa, Sudamala Resort. Kemudian di Kota Mataram, terdapat dua hotel, yakni Lombok Astoria Hotel, dan Grand Madani Hotel.
"Selain hotel, pusat perbelanjaan di Kota Mataram, seperti Lombok Epicentrum Mall juga menutup sementara aktivitasnya pada 27 Maret sampai dengan 7 April 2020," terang Faozal.
Faozal, menegaskan sebagai dampak dari wabah COVID-19, Pemprov NTB bersama OJK, dan pelaku usaha pariwisata di NTB tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Dampak Bagi Industri Pariwisata di NTB telah melakukan pertemuan pada 20 dan 23 Maret dan disepakati pemberian insentif pajak bagi hotel/restoran tidak hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tetapi juga bagi hotel/restoran di provinsi itu.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota didorong memberikan fleksibelitas pembayaran PB1 tanpa denda selama satu tahun sebelum diterbitkannya juknis/juklak tentang pembebasan pajak hotel/restoran di NTB. Disamping itu juga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun regulasi tentang revisi anggaran dalam rangka pencegahan, penangan dan penyebaran COVID-19.
"Penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 selama satu tahun. Fleksibelitas pembayaran BPJS ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai bulan April sampai September 2020 dan memberikan klaim yang diajukan oleh setiap karyawan," jelasnya.
"Diharapkan pemerintah pusat menginstrusikan kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan event-event nasional di NTB pasca-COVID-19," sambungnya.
Pemberian kelonggaran ini juga disepakati pada pemberian stimulus untuk industri perbankan yang sudah berlaku sejak 13 Maret sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," katanya.